Breaking News:

Ditanya Perihal Gelar SH Fredrich Yunadi, Begini Pengakuan Mengejutkan Mahfud MD, Lulus Tahun 2005?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi soal gelar sarjana mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Tribunnews.com/ Jeprima
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018). Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto tersebut resmi ditahan KPK setelah sebelumnya ditangkap KPK pada Jumat (12/1) malam 

TRIBUNSTYLE.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi soal gelar sarjana mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitternya @mohmahfudmd yang diunggah pada Rabu (17/1/2018).

"Saya sdh lama mendengar cerita itu. Tapi karena Peradi pecah urusannya jadi macet. Makanya ketika dia ngancam2 ke kanan dan ke kiri saya dulu ketawain saja," kata Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD juga pernah menertawakan Fredrich Yunadi yang mengancam akan melaporkan KPK ke Mahkamah Hukum Internasional.

Menurut Mahfud MD, Fredrich Yunadi seperti tidak mengerti hukum.

Fredrich Yunadi Bilang Soal Advokat Kebal Hukum, Hotman Paris Beri Komentar Telak!

"Fredrick akan malaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional? Hahaha, Jngn2 Friedrick tak tahu bhw pengadilan internasional tsb hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan. Genosida dan kejahatan kemanusiaan itu pny arti stipulatif, Bung. Tak bs disuruh ngurusi Setvov," tulis akun @mohmahfudmd, 18 November 2017.

Sementara itu, gelar sarjana Fredrich Yunadi ramai dibicarakan sejak ia menangani kasus Setya Novanto.

Pada laman website yunadi.com, Fredrich Yunadi mencantumkan sederet gelar hukum.

Dr. Fredrich Yunadi., S.H., LL.M., MBA.

Dilansir lawstudies, LLM atau Master of Laws merupakan gelar akademik diberikan setelah menyelesaikan penelitian lanjutan dan khusus di daerah tertentu dari hukum.

Sebuah LLM hanya dapat dikejar setelah mendapat gelar sarjana hukum profesional, namun LLM biasanya tidak diperlukan untuk praktek hukum.

Gelar LLM akan memberikan keahlian pada area spesifik hukum dan membantu orang yang bersangkutan dalam membangun jaringan profesional.

Sementara itu MBA hukum merupakan gelar magister dalam Administrasi Bisnis dengan fokus khusus pada Hukum.

Pekerja profesional biasanya meraih gelar MBA hukum agar menjadi lebih kompetitif di pasar kerja.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Tags:
Fredrich YunadiMahfud MDTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved