Sumiyati - TKI Asal Grobogan yang Tewas Dibakar Hidup-hidup Oleh Majikannya di Arab Saudi
Selama bertahun-tahun Sumiyati tidak pernah ada kabarnya. Pihak keluarga pun kesulitan mengakses Sumiyati.
Editor: Melia Istighfaroh
Tanpa sebab yang jelas, Sumiyati dianiaya secara sadis oleh majikan perempuannya, Sofiah binti Ahmad Ibrahin Assiri.
Sumiyati kemudian dibakar hidup-hidup dan jasadnya yang hangus dibiarkan begitu saja di lantai atas rumah.
Terbongkarnya kasus itu, sambung Harso, setelah keluarga pihak majikan lelaki melaporkan kejanggalan itu kepada otoritas Arab Saudi.
Dari kasus ini, pengadilan menyidangkan dua terdakwa, yaitu majikan perempuan Sumiyati, Sofiah binti Ahmad Ibrahin Assiri sebagai seorang ibu rumah tangga dan pelaku pembunuhan Sumiyati; serta majikan lelaki Sumiyati, Amir Muhammad bin Amir Al Assiri, pejabat publik di Jeddah, yang dianggap terlibat karena membiarkan kasus ini terjadi.
"Jasad Sumiyati hangus sehingga dengan pertimbangan segala macam dari keluarga dikebumikan di Arab Saudi."
"Ditusuk, dipukul, dan dibakar oleh majikan perempuan."
"Sungguh biadab pelakunya yang beralasan jengkel karena ditagih uang gaji oleh Sumiyati," kata Harso.
Menurut dia, pihaknya terus mendorong semua pihak untuk ikut mengawal kasus Sumiyati.
KJRI di Jeddah, kata dia, juga sudah berupaya sepenuh hati mengawal persidangan kasus Sumiyati yang belum juga final.
"Intervensi pihak asing ke dalam proses pengadilan di negara mana pun tidak diperkenankan."
"Itu yang jadi kendala, yang jelas KJRI terus mengawal."
• Inul Daratista Unggah Video Emang Anda Saja yang Bisa Naik Jet, Saya Juga Bisa Sindir Siapa?
"Kami mendorong semua pihak supaya hak ahli waris keluarga Sumiyati dipenuhi, termasuk pembayaran sisa gaji hampir lima tahun atau Rp 120 juta," ujar Harso.
Dia menambahkan, harapan keluarga Sumiyati adalah hukum syariat Islam di Arab Saudi bisa ditegakkan.
Pihak keluarga menghendaki hukum Qisas, istilahnya dalam hukum Islam berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan istilah "utang nyawa dibayar nyawa".
Dalam kasus pembunuhan, hukum Qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.
"Kami minta hukum di Arab Saudi tegas sebagaimana diberlakukannya hukuman mati kepada raja Arab Saudi, Turki bin Saud al-Kabir, pada 2016 dan salah satu kasus paling mengemuka di kalangan kerajaan adalah ketika Faisal bin Musaid al Saud, yang membunuh pamannya, Raja Faisal, akhirnya dieksekusi pada 1975," tutur Harso. (Kisah Sumiyati, TKI dari Grobogan yang Tewas Dianiaya Majikannya di Arab Saudi) Kompas.com/Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho