Fredrich Yunadi & Bimanesh Perpanjang Daftar Orang Dianggap Halangi Penyidikan Korupsi, Selengkapnya
Fredrich Yunadi & Bimanesh Perpanjang Daftar Orang Dianggap Halangi Penyidikan Korupsi, ini daftar selengkapnya.
Editor: Agung Budi Santoso
Anggodo mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp 5 miliar.
Suap itu dimaksudkan untuk menggagalkan penyidikan perkara korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.
Mahkamah Agung memperberat hukuman Anggodo Widjojo dari lima tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
2. Mochtar Effendi
Mochtar Effendi pernah disangka dengan sengaja merintangi, mencegah atau menggagalkan atau merintangi secara langsung maupun tidak dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan terkait suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Mochtar telah divonis penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
3. Dua warga Malaysia
KPK pernah menetapkan status tersangka terhadap dua warga negara Malaysia yang tertangkap bersama Neneng Sri Wahyuni, pada 2012.
Dua warga negara Malaysia itu bernama R Azmi Bin Muhamad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Khusi.
Mereka diduga mencegah atau merintangi proses penyidikan perkara Neneng dengan membantu yang bersangkutan selama buron.
Keduanya telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

KPK Duga Mereka Berkomplot Lindungi Setya Novanto
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, bekerja sama memasukkan mantan Ketua DPR itu ke rumah sakit.
Keduanya diduga bekerja sama memasukkan Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau pascakecelakaan lalu lintas yang dialami Novanto di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11/2017).