Ahok Gugat Cerai Veronica
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Akan Tempuh Upaya Mediasi Ahok dan Veronica Tan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima surat gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya, Veronica Tan.
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronica Tan menangis ketika memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5/2017). Pengacara dan Basuki Tjahaja Purnama sepakat untuk tidak melanjutkan pengajuan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara dalam kasus hukum dugaan penistaan agama.
Sebelumnya, beredar surat gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan.
Surat gugatan cerai dan hak asuh anak oleh Ahok dilayangkan ke PN Jakarta Utara, melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Januari 2018, Ahok menunjuk Fifi Lety Indra sebagai kuasa hukumnya.
Sedangkan surat gugatan cerai dan hak asuh anak yang dilayangkan Fifi kepada PN Jakarta Utara diketahui tertanggal 5 Januari 2018.
(WartaKota/Hamdi Putra)
Artikel asli, Pengadilan Negeri Jakarta Utara Bakal Mediasi Ahok dan Veronica Tan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/veronica-tan_20180108_151935.jpg)