Breaking News:

Ahok Gugat Cerai Veronica

Pengadilan Negeri Jakarta Utara Akan Tempuh Upaya Mediasi Ahok dan Veronica Tan

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima surat gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya, Veronica Tan.

Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronica Tan menangis ketika memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5/2017). Pengacara dan Basuki Tjahaja Purnama sepakat untuk tidak melanjutkan pengajuan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara dalam kasus hukum dugaan penistaan agama. 

TRIBUNSTYEL.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima surat gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya, Veronica Tan.

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng kepada awak media, di Kantor PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018) siang.

"Benar, sudah didaftarkan pada Hari Jumat tanggal 5 Januari 2018," kata Jootje Sampaleng.

Menurut keterangan Jootje, yang mendaftarkan surat gugatan cerai Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, adalah kuasa hukum Ahok.

"Kuasa hukum yang ditunjuk oleh Ahok adalah Law Firm Fifi Lety Indra & Partners," ujar Jootje.

Surat gugatan cerai tersebut terdaftar di bawah registrasi perdata nomor 10.

"Akan segera ditetapkan majelisnya oleh ketua pengadilan, karena harus melengkapi kelengkapan surat kuasa secara formil," jelas Jootje.

Digugat Cerai Sang Suami, Inilah Penggalan Kalimat Cinta untuk Veronica dari Ahok di Balik Penjara

"Hari ini kami mengurus kelengkapan surat kuasa secara formil," timpal salah satu kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, saat dijumpai Warta Kota di PN Jakarta Utara, Senin.

Sedangkan untuk proses hukum atau persidangan, akan diserahkan kepada majelis hakim.

"Materi gugatan itu sifatnya khusus, pemeriksaannya aja tertutup untuk umum," ucap Jootje.

Pihak PN Jakarta Utara yang diwakili oleh majelis hakim akan menempuh upaya mediasi terlebih dahulu, untuk mengusahakan jalan damai bagi penggugat dan tergugat.

Upaya mediasi akan dilakukan setelah proses sidang pertama.

Meskipun saat ini kondisi penggugat sedang menjalani masa tahanan, saat mediasi ia diwajibkan untuk datang, karena akan ada konsekuensi hukumnya.

"Mediatornya terbuka, apakah internal PN yang sudah bersertifikat, atau eksternal dengan ketetapan ketua pengadilan," tutur Jootje.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Tags:
Veronica TanBasuki Tjahaya PurnamaAhok
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved