Breaking News:

Setya Novanto Tersangka

4 Fakta Terbaru Kasus Setya Novanto, Mulai Benjolan Cuma Segede Bakso Hingga Berkas Perkara Setroli

Tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik (e-KTP), Setya Novanto sempat jadi bahan pembicaraan warganet.

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Desi Kris
kompas.com
Setya Novanto 

"Insyaallah. Doakan bisa menang," ujar Fredrich.

Fredrich juga mempertanyakan pandangan soal praperadilan kliennya dipastikan gugur karena berkas sudah lengkap dan dikirim ke Pengadilan Tipikor.

"Yang ngomong gugur siapa? Belajar hukum yang benar. Oke ya," ucap Fredrich.

Soal ‎nasib praperadilan Fredrich meyakini praperadilan akan tetap berjalan‎, tidak akan gugur.

"Siapa yang bilang gugur? Yang bilang siapa? Gak ada hubungannya praperadilan dengan berkas P21," terang Fredrich.

‎Fredrich menjelaskan praperadilan tidak akan gugur karena sesuai dengan aturan baik pada KUHAP maupun MK, praperadilan baru akan gugur bila sudah dibacakan dakwaan.

4. Saking tebalnya, berkas perkara Setya Novanto sampai dibawa pakai troli

Berkas tuntutan Setya Novanto tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Berkas tuntutan Setya Novanto tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017). (Kompas)

Beredar Foto Ammar Zoni Jalan ke Mall Bareng Kekasih, Kuasa Hukum Berikan Klarifikasi Ini!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata memasukkan semua dokumen penting dalam surat dakwaan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Alhasil, surat dakwaan tersangka kasus korupsi e-KTP tersebut sangat tebal bahkan untuk membawanya diperlukan bantuan troli.

"Saya tidak tahu pasti tebalnya, memang kami lampirkan semua dokumen-dokumen yang disyaratkan KUHAP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (6/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan tidak hanya dokumen, keterangan saksi dan ahli meringankan yang diajukan Setya Novanto turut disisipkan jaksa penuntut dalam surat dakwaan tersebut.

"Kemudian berita acara penyitaan, berita acara penahanan dan proses-proses lainnya sepanjang proses di penyidikan, termasuk daftar-daftar barang bukti," tambah Febri. (TribunStyle.com/ Irsan Yamananda)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved