Setya Novanto Tersangka
4 Fakta Terbaru Kasus Setya Novanto, Mulai Benjolan Cuma Segede Bakso Hingga Berkas Perkara Setroli
Tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik (e-KTP), Setya Novanto sempat jadi bahan pembicaraan warganet.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik (e-KTP), Setya Novanto sempat jadi bahan pembicaraan warganet.
Apalagi setelah sang Ketua DPR RI kedapatan menabrak sebuah tiang lampu saat dirinya sedang dicari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Banyak yang beranggapan bahwa kejadian itu hanya rekayasa belaka.
Akhirnya, Setya Novanto pun dilarikan ke Rumah Sakit pasca kecelakaan tersebut.
• Gadis Ini Tiap Malam Pergi ke Stasiun untuk Belajar, Saat Ditanya, Fakta Menyedihkan Terungkap!
Walau begitu, penyidik tetap menahan Setya Novanto dan membawanya ke rutan KPK.
Tribunstyle melansir dari Tribunnews, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan jilid II, Setya Novanto melawan KPK, Kamis (7/12/2017) hari ini.
KPK sudah menyelesaikan berkas tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan kini sudah dinyatakan lengkap atau P21 serta dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Pihak Biro Hukum KPK akan tetap hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk menghormati panggilan dari pengadilan.
Lalu bagaimana perkembangan kasusnya saat ini?
Melansir dari berbagai sumber, inilah 4 fakta terbaru tentang kasus Setya Novanto.
• 5 Alasan Mengapa Jangan Buru-buru Buang Kulit Pisang, No. 3 Berguna Banget Buat ke Kondangan!
1. Benjolan di kepala Setya Novanto hanya segede bakso

Ditlantas Polda Metro Jaya menyelesaikan gelar perkara ulang ketiga kasus kecelakaan mobil yang melibatkan Setya Novanto.
Dirlantas Polda Metro Kombes Halim Pagarra menjelaskan bahwa kejadian yang menimpa sang Ketua DPR RI tersebut memang murni kecelakaan.
Saat ditanya perihal benjolan yang ada di kepala Setnov, Halim membenarkan hal tersebut.
Namun, benjolan itu tidak sebesar bakpao seperti yang pernah disampaikan pengacara Setya Novanto, Fredrich.
Halim menyatakan bahwa benjolan itu hanya sebesar bakso.
2. Fahri Hamzah dan Fadli Zon tidak diperbolehkan temui Setya Novanto

Dua Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dan Fadli Zon mendatangi Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017) untuk membesuk koleganya Setya Novanto yang ditahan di rutan Merah Putih KPK.
Sayangnya, pihak KPK tidak memperkenan mereka untuk menemui Setya Novanto dengan alasan hanya keluarga dan kuasa hukum yang dizinkan.
Namun alasan lembaga antirasuah yang tidak membolehkan orang luar membesuk Setya Novanto itu, dinilai Fahri Hamzah sangat aneh.
"Apa yang dilakukan KPK ini sangat aneh," kata Fahri dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (6/12/2017).
Dirinya mendengar banyak anggota DPR yang minta bertemu Novanto, tidak dibolehkan oleh KPK untuk bertemu.
"Sampai saya pernah mengusulkan, agar DPR dalam hal ini Pansus Angket KPK melakukan inspeksi mendadak (sidak) saja ke KPK," ujarnya.
• Rakyatnya Hidup Miskin, tapi Wali Kota Cantik Ini Malah Pamer Kekayaan, Kisahnya Bikin Geregetan!
3. Fredrich Yunadi yakin Setya Novanto menang praperadilan jilid II

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, prapreadilan jilid II sedang diselenggarakan hari ini.
Menanggapi praperadilan, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi meyakini KPK akan kalah sama seperti praperadilan pertama.
"Insyaallah. Doakan bisa menang," ujar Fredrich.
Fredrich juga mempertanyakan pandangan soal praperadilan kliennya dipastikan gugur karena berkas sudah lengkap dan dikirim ke Pengadilan Tipikor.
"Yang ngomong gugur siapa? Belajar hukum yang benar. Oke ya," ucap Fredrich.
Soal nasib praperadilan Fredrich meyakini praperadilan akan tetap berjalan, tidak akan gugur.
"Siapa yang bilang gugur? Yang bilang siapa? Gak ada hubungannya praperadilan dengan berkas P21," terang Fredrich.
Fredrich menjelaskan praperadilan tidak akan gugur karena sesuai dengan aturan baik pada KUHAP maupun MK, praperadilan baru akan gugur bila sudah dibacakan dakwaan.
4. Saking tebalnya, berkas perkara Setya Novanto sampai dibawa pakai troli

• Beredar Foto Ammar Zoni Jalan ke Mall Bareng Kekasih, Kuasa Hukum Berikan Klarifikasi Ini!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata memasukkan semua dokumen penting dalam surat dakwaan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Alhasil, surat dakwaan tersangka kasus korupsi e-KTP tersebut sangat tebal bahkan untuk membawanya diperlukan bantuan troli.
"Saya tidak tahu pasti tebalnya, memang kami lampirkan semua dokumen-dokumen yang disyaratkan KUHAP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (6/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan tidak hanya dokumen, keterangan saksi dan ahli meringankan yang diajukan Setya Novanto turut disisipkan jaksa penuntut dalam surat dakwaan tersebut.
"Kemudian berita acara penyitaan, berita acara penahanan dan proses-proses lainnya sepanjang proses di penyidikan, termasuk daftar-daftar barang bukti," tambah Febri. (TribunStyle.com/ Irsan Yamananda)