Breaking News:

Kronologi 5 Jam Jemput Paksa Setya Novanto - Menyerahkan Diri atau DPO, Pilih Mana?

Setelah 5 jam drama jemput paksa belum berhasil menciduk Setya Novanto, akhirnya berujung pada pilihan: Menyerahkan diri atau DPO?

Tribunnews.com/ Irwan Rismawan
Petugas KPK memasuki kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/11/2017). Sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Setya Novanto setelah dirinya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus KTP Elektronik. (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan) 

Fakta Menarik Setya Novanto - Pernah Jadi Sopir, Jualan Madu Hingga Model Tampan Surabaya

Namun, kabar mengejutkan kemudian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin, yang keluar dari kediaman Novanto.

Wahyudin menyampaikan kepada wartawan bahwa Novanto tidak berada di dalam rumah.

Novanto yang terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar itu pun tak diketahui keberadaannya. Novanto dikhawatirkan kabur.

Diminta menyerah

Meski kedatangan penyidik KPK ke kediaman Novanto sudah tersiar, KPK belum segera memberikan pernyataan.

Baru pada Rabu jelang tengah malam, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan tertulis mengenai imbauan agar Novanto menyerahkan diri.

Pada Kamis (16/11/2017) dinihari, pukul 00.41 WIB, KPK memberikan pernyataan resmi.

Selain mengimbau agar Novanto kooperatif dan menyerahkan diri, KPK juga mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penangkapan kepada Novanto.

"Karena ada kebutuhan penyidikan KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/11/2017).

dedie_id
instagram.com/dedie_id

KPK memilih untuk menangkap Novanto dengan dasar Pasal 21 KUHAP, di mana di dalamnya terdapat syarat subyektif dan tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana.

Namun, tim KPK yang mendatangi kediaman Ketua Umum Partai Golkar itu tidak mendapati yang bersangkutan. Tim KPK pun melakukan pencarian.

Meski begitu, KPK belum menyimpulkan Novanto melarikan diri di tengah upaya penangkapannya tersebut. Nama Novanto juga belum dicantumkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Jika Novanto tidak juga ditemukan, KPK baru akan berencana berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan DPO atas Novanto.

Sementara, jika sudah menangkap Novanto, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Setya Novanto
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved