Breaking News:

Masih Ingat Para Perampok Sadis Rumah Mewah di Pulomas? Begini Keputusan Hakim Atas Kasus Mereka

Masih ingat perampokan dan pembunuhan brutal yang menewaskan enam orang di Pulomas, Jakarta Timur?

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
CCTV
Ramlan Butar-Butar acungkan pistol lalu di adegan berikutnya menggiring anak-anak ke sebuah ruangan sempit, ditengarai ke toilet tempat mereka ditemukan bertumpuk-tumpukan, Rabu (28/12/2016). 

"Perbuatan terdakwa juga sangat kejam dengan memasukkan 11 orang ke dalam kamar mandi tanpa lubang ventilasi dan tanpa penerangan kemudian dikunci," jelas dia.

Perbuatan para terdakwa yang memasukkan korbannya ke dalam kamar mandi dianggap Majelis Hakim tidak manusiawi sehingga menyebabkan enam korban mati secara perlahan.

"Selain itu perbuatan para terdakwa menimbulkan luka dan trauma mendalam kepada korban yang masih hidup terutama Anet yang kehilangan keluarganya."

"Sedangkan untuk hal-hal meringankannya tidak ada," ujarnya.

Setelah itu, Gede mempersilakan terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya terkait upaya hukum untuk menanggapi tuntutan tersebut.

Setelah berkonsultasi, tim kuasa hukum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.

Tim kuasa hukum terdakwa tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang memvonis putusan tersebut dengan pasal pembunuhan berencana.

"Kami merasa keberatan dengan putusan majelis hakim. Kami akan melakukan banding," ucap Djarot Widodo, salah seorang kuasa hukum terdakwa.

"Kalau soal banding itu kan hak, soal putusan perkara bagi terdakwa, kami kuasa hukum juga tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim," tambah Amudi Sidabutar, kuasa hukum terdakwa.

Putusan atas dasar pembunuhan berencana dinilai Amudi tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Menurut Amudi, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap enam korbannya.

"Dalam putusan itu dikatakan ada perencanaan pembunuhan sesuai dengan dakwaan primer JPU."

"Padahal faktanya di lapangan terdakwa ini tidak mengenal para korbannya," jelasnya.

Berikut ini cuplikan video tentang sidang tersebut. 

(Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PulomasIndonesiaDodi Triono
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved