Masih Ingat Para Perampok Sadis Rumah Mewah di Pulomas? Begini Keputusan Hakim Atas Kasus Mereka
Masih ingat perampokan dan pembunuhan brutal yang menewaskan enam orang di Pulomas, Jakarta Timur?
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Masih ingat perampokan dan pembunuhan brutal yang menewaskan enam orang di Pulomas, Jakarta Timur?
Kasus tersebut sempat menggemparkan masyarakat Indonesia.
Bagaimana tidak, 11 orang disekap dalam ruangan sempit tanpa ventilasi oleh perampok.
Hingga pada akhirnya, 6 nyawa pun harus melayang.
Korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga Dodi.
Adapun korban selamat bernama Zanette Kalila (13), yang merupakan anak Dodi. Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy.
Salah satu dari pelaku perampokan dan pembunuhan itu sudah tewas saat disergap polisi.
Kini, ketiga tersangka lainnya tinggal menunggu waktu saja sampai keputusan hakim turun.

Tribunstyle melansir dari Kompas.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas.
Satu orang terdakwa lainnya divonis pidana seumur hidup.
Hakim Ketua Gede Ariawan menyampaikan hal tersebut dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Timur, Selasa (17/10/2017).
"Menimbang bahwa para terdakwa telah terbukti secara hukum melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan maka Majelis Hakim memutuskan Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang pidana hukuman mati serta memutuskan Alfin Sinaga pidana hukuman seumur hidup," kata Gede.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumya.
Gede kemudian menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa sehingga membuat Majelis Hakim memutuskan vonis tersebut kepada tiga terdakwa.
"Hal-hal yang memberatkan mereka adalah bahwa dari perbuatan para terdakwa membuat korban meninggal dunia sebanyak enam orang dan lima lainnya luka-luka."