Breaking News:

Selain Kasus Hina Panglima TNI, Inilah Deretan Masalah Hukum yang Pernah Menjerat Nikita Mirzani!

Kali ini bukan karena penampilan seksinya melainkan gara-gara cuitannya di Twitter yang dianggap menghina Panglima TNI, Gatot Nurmantyo.

Penulis: Fathul Amanah
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
Instagram
Nikita Mirzani dan Gatot Nurmantyo 

Silahkan aja buka Twitter gue.

Semua postingan gue itu sama.

Sama yang ada di instagram gue atau pun FB gue,

Ke 3 : semua sosial media gue juga terhubung langsung ke email gue. Jadi kalau ada postingan baru.

Comment baru atau ada org yg nge like.

Pasti bgt bakalan keluar di notifikasi email gue.

Tapi masa iya dr yang ngeritwit dan ngelove apalgi comment sebanyak itu ga ada 1 pun yg masuk ke email gue..

Dan ternyata setelah di selidiki ni dgn sangat teramat teliti.

Ada loh turtorial di YouTube buat bikin seolah 2 gue yg membuat cuitan itu di akun pribadi Twitter gue.

Itu Nama nya -INSPECT ELEMENT- yg bisa kalian liat turtorial nya di Youtube.

Dan gue mau share nie link nya : https://skillcrush.com/2015/12/22/how-to-hack-beyonces-twitter-in-under-5-minutes/

Guys itu link nya pke bhs ingris.

Jadi buat para alay.

Mungkin ga ngerti bhs ingris.

Udh akh kepanjangan...

bsk lagi aja di bahas.

Kalau gue sempet itu juga.

Ciao masyarakat yang gampang di adu domba dan di propagandakan."

Terlepas dari hal tersebut, rupanya kasus tersebut bukanlah kasus hukum pertama untuk Niki.

Sebelumnya, ibu dua anak ini juga pernah wara-wiri berurusan dengan hukum.

Dilansir TribunStyle.com dari berbagai sumber, begini penjelasan lengkapnya!

1. Kasus Pemukulan terhadap Olivia Maesandy

Di tahun 2012 silam, Niki dilaporkan ke polisi oleh seorang wanita bernama Olivia Maesandy karena kasus pemukulan.

Insiden tersebut terjadi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012.

Ia dijerat pasal 351 UU KUHP tentang penganiayaan berat.

Ia akhirnya divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah.

2. Kasus Penganiayaan di klub malam

Kompas.com
Kompas.com ()

Setelah bebas dari jeruji besi, Niki kembali terjerat kasus penganiayaan pada Juli 2013.

Ia terlibat insiden saling pukul dengan seorang wanita bernama Fitri Sri Handayani atau Fia.

Peristiwa tersebut terjadi saat Bulan Ramadan di sebuah klub bernama Golden Monkey di daerah Bandung pada Sabtu (23/7/13) dini hari.

Kedua wanita tersebut pun saling melaporkan satu sama lain dan hasilnya mereka sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

3. Kasus Prostitusi Online

nikitamirzanimawardi_17
instagram.com/nikitamirzanimawardi_17

Kasus selanjutnya terjadi pada tahun 2015 lalu.

Tepatnya pada tanggal 10 Desember 2015, Nikita ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Hotel Kempinski, Jakarta bersama seorang model dan dua muncikari.

Mereka dibekuk dalam operasi penyamaran yang dilakukan oleh kepolisian.

Artis yang kerap tampil seksi iu diduga terlibat kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis.

Dari keterangan polisi, Niki rupanya menjadi korban perdagangan manusia oleh dua orang mucikari tersebut.

4. Kasus Dugaan Pemukulan terhadap Asisten Jupe

TribunStyle.com
TribunStyle.com ()

Kasus terakhir terjadi sekitar setahun lalu, tepatnya pada Sabtu (29/10/16).

Di kasus ini, Niki bahkan berseteru dengan sahabatnya sendiri yaitu mendiang Julia Perez.

Kasus ini berawal dari kekesalan Jupe yang menganggap Niki ikut melakukan pemukulan terhadap asistennya yang bernama Lucky.

Niki yang tak terima dengan tuduhan tersebut melaporkan Jupe ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik.

Tak lama berselang, giliran Lucky yang membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Asisten Jupe tersebut menuduh Niki ikut terlibat pemukulan yang membuat dirinya terluka di bagian kepala.

Namun kasus ini kemudian mereda setelah kondisi kesehatan Jupe menurun.

Niki lalu mencabut tuntutannya dan menjenguk Jupe yang kala itu dirawat di rumah sakit.

(TribunStyle.com/Fathul Amanah)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Gatot NurmantyoNikita MirzaniTwitter
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved