Dirgahayu TNI
Gatot Nurmantyo - 6 Kontroversi Panglima TNI yang Dinilai Politis, No. 4 & 5 Sering Jadi Perdebatan
Gatot mengakui bahwa sebagai panglima, dirinya juga berpolitik. Namun, politik yang dia jalankan merupakan politik negara, bukan politik praktis.
Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Siapa sih yang tak kenal Gatot Nurmantyo, seorang panglima TNI yang kharismatik ini.
Sosoknya begitu disukai banyak orang berkat perilakunya pro rakyat, terutama saat bela Al Quran pada 4 November kemarin.
Ditambah penampilannya di program acara Indonesia Lawyer Club semakin menegaskan dirinya sosok pemimpin yang dirindukan rakyat.
Namun dibalik semua itu, Gatot menyimpan kontroversi.
Ini terlihat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) merilis laporan terkait profesionalisme militer di tengah pusaran arus politik.
• Ngakak! Cara Salaman Wiranto Kepada Gatot Nurmantyo dan Tito Karnavian ini Jadi Viral di Medsos
Dilansir TribunStyle.com dari Kompas.com, Wakil Koordinator Kontras Puri Kencana Putri menuturkan, setidaknya KONTRAS mencatat beberapa pernyataan dan sikap Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang dinilai kontroversial dan sarat politik meski dibantah sebagai pernyataan yang politis oleh Gatot.
Pernyataan dan sikap Panglima tersebut tidak sesuai dengan Buku Putih Pertahanan.
"TNI harus kembali ke Buku Putih Pertahanan. Pertahanan teritoral harus dijalankan. Seharusnya sikap militer berbasis pengelolaan keamanan tradisional dan non tradisional. Pernyataan Panglima Gatot beberapa kali bertentangan dengan Buku Putih," ujar Puri saat memberikan keterangan di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).
Apa saja Kontroversinya?
Berikut daftar selengkapnya, dari tahun 2016 hingga 2017 saat ini.
1. Bersitegang dengan Menteri Pertahanan
Februari 2017, Gatot sempat bersitegang dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
Gatot mengeluh bahwa dirinya tidak mampu mengelola anggaran matra laut, darat dan udara karena adanya Peraturan Menteri Nomor 28/2015.
Dengan adanya peraturan tersebut, kewenangan anggaran pertahanan berada di bawah Menhan.