Breaking News:

Astaga! Apa Iya Gubernur Jateng Berani Melawan Perintah Presiden Jokowi?

"Kami melihat Gubernur Jawa Tengah ini tidak mematuhi perintah Presiden Jokowi."

Editor: Dimas Setiawan Hutomo
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Petani dari kawasan Pegunungan Kendeng menggelar aksi mencor kaki dengan semen di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (13/3/2017). 

Arogansi Gubernur

Langkah Pemprov Jateng mengeluarkan izin lingkungan yang baru untuk PT Semen Indonesia di Rembang, menuai kecaman dari LBH Semarang.

Lembaga itu menilai, penerbitan izin lingkungan yang baru itu dinilai sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Ini bentuk arogansi gubernur. Izin lingkungan yang baru untuk PT Semen Indonesia di Rembang itu cacat hukum," kata Direktur LBH Semarang, Zainal Arifin, kepada Tribun Jateng, Jumat (23/2).

Zainal menyampaikan, seharusnya polemik terkait pendirian perusahaan semen di Rembang sudah berakhir, saat Mahmakah Agung (MA) memutus gugatan warga, melalui putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 99 PK/TUN/2016, bertanggal 5 Oktober 2016.

Sebab, putusan MA tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Agung Wiharto, saat ditemui di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/2/2017).
Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Agung Wiharto, saat ditemui di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/2/2017). (TRIBUN JATENG/M NUR HUDA)

Akan tetapi, sambung dia, putusan hukum tetap itu tak bisa menjadi oase keadilan bagi warga Rembang yang menggugat.

Musababnya, Gubernur menerbitkan izin lingkungan baru untuk objek sengketa yang sama.

"Kewajiban Gubernur sejatinya adalah melaksanakan sepenuhnya putusan MA, yang berisi pembatalan objek sengketa dan mencabut izin lingkungan atas objek tersebut, serta membayar biaya perkara, sama sekali tak ada klausul untuk melakukan tindakan lain. Di sini lah, Gubernur menunjukkan arogansi kekuasaannya dengan menerbitkan izin lingkungan yang baru," papar Zainal.

Dia menyebut sikap Ganjar, yang menerbitkan izin lingkungan baru ini, melalui SK Gubernur Nomor 660.16/6 tahun 2017, merupakan dari pembangkangan hukum dan tindakan sewenang-wenang. Ini, sambung dia, menciptakan preseden yang sangat buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Kami sangat mengecam keras sikap Gubernur, yang menerbitkan izin lingkungan yang baru. Ini merusak rasa keadilan masyarakat, memberikan contoh butuk untuk melawan putusan pengadilan dan melawan konstitusi, ke depan hal ini bisa mengakibatkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia," tandasnya. (Tribun Jateng / had / yan)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 4/4
Tags:
Gubernur Jawa TengahJoko WidodoRembang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved