Breaking News:

Astaga! Apa Iya Gubernur Jateng Berani Melawan Perintah Presiden Jokowi?

"Kami melihat Gubernur Jawa Tengah ini tidak mematuhi perintah Presiden Jokowi."

Editor: Dimas Setiawan Hutomo
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Petani dari kawasan Pegunungan Kendeng menggelar aksi mencor kaki dengan semen di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (13/3/2017). 

Baca: Bukti Ramah Kepada Fans, Hal Yang Dilakukan Oleh Giorgino Abraham Ini Bikin Netizen Meleleh!

Pada 5 Oktober 2016, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 yang mengabulkan gugatan petani Kendeng dan mencabut Izin Lingkungan Pembangunan dan Pertambangan Pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Sebelumnya pada 2 Agustus 2016 Presiden Jokowi juga menerima Para Petani Kendeng dan memerintahkan Kantor Staf Presiden bersama Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan untuk membuat Kajian lingkungan hidup Strategis dan menunda semua izin tambang di Pegunungan Kendeng.

Tim Kajian lingkungan hidup Strategis dalam kesimpulan awalnya menyebutkan bahwa Kawasan Cakungan Air Tanah Watu Putih di Kendeng merupakan kawasan Karst yang harus dilindungi secara lingkungan hidup dan tidak boleh ditambang.

Baca: Bak Saling Sindir, Kini Giliran Jessica Iskandar Yang Unggah Foto dan Tulis Caption Begini!

Meski sudah ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan Perintah Presiden untuk memoratorium izin, namun pada 23 Februari 2017 Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali mengeluarkan izin lingkungan.

Dengan terbitnya izin tersebut kegiatan penambangan karst PT Semen Indonesia di Rembang masih tetap berjalan. (Kompas.com / Kristian Erdianto)

ProKontra Gubernur Jateng Terbitkan Izin Lingkungan Semen Rembang

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menerbitkan izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Kamis (23/2) malam.

Dengan adanya izin melalui Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017 itu, maka pabrik sudah dapat beroperasi.

Namun masih ada satu izin lagi yang harus dilengkapi, yaitu Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng.

Adapun prosesnya, menurut Ganjar dapat dilakukan dengan cepat, karena melalui Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPT PTSP) Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Jateng.

Pabrik Semen Rembang
Pabrik Semen Rembang (Tribun Jateng/M Zainal Arifin)

"Kan, pelayanan satu pintu, jadi bisa cepat. Karena SOP-nya (standar operating procedure/prosedur operasi standar) maksimal 30 hari," kata Ganjar saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/2).

Sebelumnya, pengumuman ke publik atas dikeluarkannya izin lingkungan ini juga dilakukan, pada Kamis (24/2) malam pukul 22.34, melalui website Pemprov Jateng, jatengprov.go.id.

Penerbitan keputusan gubernur itu berdasarkan atas rekomendasi Komisi Penilai Amdal (KPA), 2 Februari lalu.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/4
Tags:
Gubernur Jawa TengahJoko WidodoRembang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved