Breaking News:

5 Fakta Mengejutkan Otto Hasibuan, Pengacara yang Mati-matian Bela Jessica Wongso

Tau nggak sih guys, ternyata banyak fakta mengejutkan Otto Hasibuan. Mau tahu apa saja?

Penulis: Amirul Muttaqin
Editor: Indan Kurnia Efendi
Otto Hasibuan 

Ternyata Otto juga terlibat menangani kasus yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Otto diketahui masuk dalam barisan penasihat hukum Akil kala itu.

Dalam kasus tersebut, Akil diganjar hukuman seumur hidup karena menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa pilkada di MK, serta tindak pidana pencucian uang.

Jessica Wongso Tanpa Banjir Air Mata Saat Divonis 20 Tahun

Tak ada air mata menetes di pipi terdakwa Jessica Kumala Wongso saat hakim memvonisnya terbukti bersalah dan dipidana penjara 20 tahun atas pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Justru ia tersenyum setelah majelis hakim menutup sidang.

Anggota tim penasihat hukum Jessica, Elizabeth Batubara, memberikan jawaban alasan sikap kliennya itu kepada Tribun, di PN Jakpus, Kamis (27/10/2016) malam.

Elizabeth mengakui kliennya itu juga tak menangis saat dirinya bertemu dan berbincang di ruang tunggu terdakwa pasca-sidang putusan.

Menurutnya, Jessica tak bisa menangis pada saat dan setelah pembacaan amar putusan karena psikisnya terguncang dan cenderung marah atas putusan yang diberikan majelis hakim kepadanya.

"Dia enggak bisa sedih dan menangis karena dia marah. Karena dia marah, dia emosi, dia nggak bisa menangis," kata Elizabeth Batubara.

"Dia marah banget tadi. Sebab, perkiraan dia kemarin yah diputus bebas, karena fakta persidangan tidak ada sama sekali kalau dia yang melakukan itu. Dia enggak berpikir bakal dijatuhi hukuman seperti hari ini. Dan dia enggak menyangka hukumannya malah 20 tahun," sambungnya.

Menurut Elizabeth, semula Jessica dan tim penasihat hukum memprakirakan vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim adalah diputuskan tak terbukti bersalah dan dibebaskan.

Jessica Wongso
Ekspresi Jessica Kumala Wongso dalam berbagai persidangan kasus kopi bersianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Itu dikarenakan tidak adanya fakta selama proses persidangan yang membuktikan Jessica meracuni Mirna dengan racun sianida ke dalam es kopi.

Namun, majelis hakim justru menjatuhkan vonis untuk Jessica di luar prakiraan tersebut.

Justru putusan majelis hakim cenderung seperti dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diberitakan sebelumnya, Jessica Kumala Wongso selaku terdakwa bisa bersikap tenang selama proses sidang putusan perkaranya di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Otto HasibuanJessica WongsoWayan Mirna Salihin
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved