Selebrita
Kasus Erin vs Hera Memanas, Komisi III DPR RI Turun Tangan, LPSK Lindungi ART Eks Andre Taulany
Komisi III DPR RI ikut menyoroti perkembangan perkara antara Rien Wartia Trigina dan mantan asisten rumah tangganya, Herawati.
Editor: Putri Asti
Ringkasan Berita:
- Komisi III DPR RI ikut menyoroti perkembangan perkara antara Rien Wartia Trigina dan mantan asisten rumah tangganya, Herawati.
- Ketua Komisi III, Habiburokhman, sebelumnya sempat menilai laporan terkait dugaan pelanggaran UU PDP terhadap mantan ART itu tidak tepat.
- Selain itu, LPSK juga turut memantau situasi, mengingat adanya potensi perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
TRIBUNSTYLE.COM - Komisi III DPR RI ikut menyoroti perkembangan perkara antara Rien Wartia Trigina dan mantan asisten rumah tangganya, Herawati.
Selain itu, LPSK juga turut memantau situasi, mengingat adanya potensi perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Perhatian dari lembaga legislatif dan perlindungan saksi ini membuat kasus Erin dan mantan ART-nya naik ke level yang lebih serius.
Di sisi lain, laporan awal dari Herawati terkait dugaan penganiayaan menjadi titik awal dari rangkaian konflik yang kini melebar.
Erin kemudian melayangkan laporan balik terhadap Herawati, dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta pencemaran nama baik.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran foto area rumah pribadi milik Erin, mulai dari garasi hingga kendaraan, ke media sosial tanpa izin.
Namun, tindakan hukum yang ditempuh Erin belakangan menjadi perhatian Komisi III DPR RI.
Baca juga: Rien Wartia Diduga Cekik ART, Isi Dokumen Cerai Terbukti? Andre Dulu Sebut Erin Kerap Aniaya Satpam
Ketua Komisi III, Habiburokhman, sebelumnya sempat menilai laporan terkait dugaan pelanggaran UU PDP terhadap mantan ART itu tidak tepat.
Kini, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias turut menyoroti perkara tersebut.
Ia menyatakan dukungan terhadap pandangan Komisi III DPR RI sekaligus mengingatkan aparat penegak hukum agar memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut Susilaningtias, LPSK telah melakukan asesmen psikologis terhadap pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kami juga sampaikan kepada Komisi III bahwa kami sudah melakukan asesmen psikologis pada korban dan saksi berkaitan dengan kasus yang disampaikan," ujar Susilaningtias, dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (19/5/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat ketentuan hukum yang mengatur perlindungan bagi saksi, korban, pelapor hingga ahli dalam suatu perkara.
"Termasuk sebenarnya dalam konteks kasus ini, di Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang 31/4, disebutkan saksi, korban, pelapor, ahli, dan kemudian saksi pelaku tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata."
Ia kemudian menyinggung mekanisme apabila terdapat laporan balik terhadap suatu perkara yang sedang berjalan.
Sumber: Banjarmasin Post
| Viral Lagi Tuduhan KDRT ke Maia Estianty, Ahmad Dhani Tiba-Tiba Unggah Bukti, Klaim Difitnah |
|
|---|
| Rupiah Melemah, Chef Arnold Minta Maaf Naikkan Harga Daging di Restonya: Bukan Mau Morotin Customer |
|
|---|
| Nagita Slavina Bongkar Perjalanan Karier, Usia 13 Tahun jadi Bintang Iklan, Kantongi Honor Fantastis |
|
|---|
| Sosok Inka Andestha, Selebgram Pacar Baru Pratama Arhan, Tak Kalah Populer dari Azizah Salsha |
|
|---|
| Erin Spill Isi CCTV, Perilaku Hera saat Bekerja dengan eks Andre Taulany Terekam, Merokok di Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Erin-mantan-istri-Andre-Taulany-akhirnya-angkat-bicara.jpg)