Selebrita
Sidang Kasus Peredaran Narkoba Ammar Zoni, Sang Aktor Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
Majelis hakim jatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk Ammar Zoni. Hasil tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa.
Editor: Febriana Nur Insani
Ringkasan Berita:
- PN Jakarta Pusat kembali gelar sidang kasus peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni
- Jaksa menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta
- Majelis Hakim akhirnya jatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni akhirnya menemui babak baru.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis kepada sang aktor pada Kamis (23/4/2026).
Sebagai pengingat, Ammar Zoni telah berulang kali terseret dalam pusaran kasus narkoba.
Karier cemerlangnya pun harus menjadi korban imbas penyalahgunaan zat terlarang tersebut.
Bahkan, dalam kasus keempatnya kali ini, Ammar ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba.
Hal tersebut terjadi saat dirinya tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Tak heran kalau kasus Ammar Zoni menimbulkan keprihatinan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menuntut Ammar 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Namun pada Kamis (23/4/2026), vonis yang dijatuhkan majelis hakim cukup berbeda dari tuntutan jaksa.
Seperti apa hasilnya?
Baca juga: Ammar Zoni Dirumorkan Putus dari Dokter Kamelia, Adik Ungkap Perubahan: Dia Galau Tingkat Dewa
Vonis Hakim Beda dengan Tuntutan JPU
Artis peran Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer,” kata Dwi saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun,” lanjutnya.
Selain pidana penjara, Ammar juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-tak-kuasa-menahan-tangis-saat-menyusun-pleidoi.jpg)