Selebrita
Sidang Kasus Peredaran Narkoba Ammar Zoni, Sang Aktor Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
Majelis hakim jatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk Ammar Zoni. Hasil tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa.
Editor: Febriana Nur Insani
Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Ammar didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba. Ia disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Dalam perkara ini, Ammar didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Baca juga: Ammar Zoni Enggan Komunikasi dengan Anak, Terakhir 2 Tahun Lalu, Mantan Irish Pilih Lihat Foto
Tuntutan JPU
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut mantan suami Irish Bella tersebut dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar dinilai terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebelum menjatuhkan tuntutan 9 tahun bui, JPU membacakan sejumlah pertimbangan.
Hal yang sangat memberatkan Ammar Zoni adalah sikapnya yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
(TribunStyle.com)(Kompas.com/Revi C Rantung)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-tak-kuasa-menahan-tangis-saat-menyusun-pleidoi.jpg)