Rumah Rachel Vennya dan Okin di Kemang Dipersoalkan, Cicilan KPR Disebut Sempat Mandek
Rachel Vennya dan Okin terlibat polemik baru soal status bayar dan kepemilikan rumah di Kemang yang awalnya untuk anak mereka.
Penulis: Tim Konten Style
Editor: Tim TribunStyle
TRIBUNSTYLE.COM -- Perselisihan aset rumah antara Rachel Vennya dan mantan suaminya, Niko Al Hakim alias Okin, kini memasuki tahap baru setelah muncul persoalan terkait status pembayaran dan kepemilikan rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Rachel Vennya, Sangun Ragahdo, mengungkap kronologi panjang rumah tersebut yang sejak awal dibeli ketika Rachel Vennya dan Niko Al Hakim masih berstatus suami istri pada 2017.
Rumah yang berada di Jalan Bang, wilayah Kemang, dibeli melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atas nama Niko Al Hakim. Dalam skema itu, cicilan bulanan yang harus dibayarkan disebut mencapai sekitar Rp 52 juta setiap bulan.
“Tujuan utama membeli rumah itu memang sebagai rumah pertama dan rencana ke depan untuk anak-anak,” ujar Sangun di Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).
Meski dokumen kepemilikan dan kontrak kredit atas nama Niko Al Hakim, Rachel Vennya disebut mengeluarkan dana besar untuk merenovasi rumah tersebut agar layak dihuni. Nilai renovasi yang dilakukan bahkan ditaksir mencapai Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk merombak total kondisi rumah agar sesuai kebutuhan keluarga mereka pada masa pernikahan. Setelah perceraian keduanya resmi diputus di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Februari 2021, awalnya tidak ada sengketa terkait pembagian harta.
Namun, sebulan setelah perceraian, muncul kesepakatan tertulis yang mengatur kewajiban nafkah anak dan hak-hak lain. Dalam perjanjian itu, Niko Al Hakim diwajibkan memberikan nafkah anak sebesar Rp 50 juta per bulan, sementara Rachel Vennya memiliki hak atas uang mut’ah senilai Rp 1 miliar.
Pada awalnya, rumah di Kemang tetap disepakati menjadi milik Niko Al Hakim dengan syarat ia melanjutkan pembayaran cicilan KPR hingga lunas. Situasi kemudian berubah saat pembayaran nafkah anak disebut mulai tidak berjalan lancar.
“Karena nafkah anak sempat mandek, akhirnya dicari jalan tengah,” ungkap Sangun.
Baca juga: Terlanjur Gelontorkan Dana Rp 3 Miliar Untuk Renovasi, Rachel Vennya Pilu Okin Jual Rumah Xabiru
Kesepakatan baru kemudian dibuat, di mana rumah tersebut dialihkan menjadi milik Rachel Vennya. Sebagai gantinya, Rachel Vennya disebut membebaskan Niko Al Hakim dari kewajiban nafkah anak bulanan serta menghapus hak uang mut’ah yang sebelumnya telah disepakati.
"Tapi karena Rachel 'ya udahlah dia nggak mau ribut', 'ya udah, kalau gitu rumahnya saya ambil, nafkah anak kamu nggak usah kasih tapi kamu bayar ya cicilannya'. Ini kan ya sudah merupakan kebaikan lah dari Rachel," lanjut Sangun.
Setelah pengalihan itu, Rachel Vennya kembali mengeluarkan biaya tambahan sekitar Rp 500 juta untuk renovasi lanjutan. Rumah tersebut sempat dipakai sebagai kantor sebelum kemudian ditempati keluarga besar Rachel Vennya.
Masalah kembali muncul ketika pembayaran cicilan KPR disebut mengalami keterlambatan berulang selama beberapa tahun.
"Karena terjadinya mandek ini cukup banyak di seingat saya nih 2021 itu ada 3 bulan, di 2022 itu tidak kurang dari 6 bulan, hampir setengah tahun lah mandek," beber Sangun.
Rachel Vennya bahkan disebut sempat membantu menalangi cicilan agar rumah tidak terkena masalah dengan pihak bank.
Sumber: Tribun Bogor
| Tak Lagi Crazy Rich, Kondisi Keuangan Doni Salmanan Terungkap, Minta Kiriman Uang Dinan Fajrina |
|
|---|
| Potret Mewahnya Dekorasi Pengajian dan Siraman Syifa Hadju-El Rumi, Didominasi Warna Putih & Ungu |
|
|---|
| 14 Tahun Berakhir Pisah, Tasya Farasya Ungkap Alasan Cerai dengan Ahmad Assegaf, Bukan Soal Uang |
|
|---|
| Pemicu Utama Tasya Farasya Ceraikan Ahmad Assegaf Terungkap, Bukan karena Uang, Singgung Kepercayaan |
|
|---|
| Raffi Ahmad Dilantik Jadi Duta Kehormatan BPJS Kesehatan, Dianggap Bisa Jadi Panutan Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Rachel-Vennya-dan-Okin-Adu-Komentar-di-Medsos.jpg)