Selebrita
Aksinya di TV Dinilai Tak Pantas di Momen Puasa, Anwar BAB Ditegur MUI, Minta KPI Beri Sanksi Tegas
Anwar BAB terseret polemik setelah mendapat sorotan serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Aksinya di tv dianggap melanggar etika.
Editor: Putri Asti
Ringkasan Berita:
- Anwar BAB terseret polemik setelah mendapat sorotan serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Aksi-aksinya di layar kaca dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang menjadi acuan utama dalam dunia pertelevisian Indonesia.
- MUI kemudian merekomendasikan agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi tegas terhadap Anwar BAB.
TRIBUNSTYLE.COM - Anwar BAB saat ini tengah terseret polemik setelah mendapat sorotan serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kontroversi bermula saat MUI melakukan pemantauan siaran televisi selama Ramadan 1447 H.
Dalam evaluasi tersebut, sejumlah program dinilai tidak memenuhi standar etika penyiaran yang seharusnya dijaga, terutama di bulan suci.
Nama Anwar BAB pun ikut terseret dalam hasil pemantauan itu. Aksi-aksinya di layar kaca dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang menjadi acuan utama dalam dunia pertelevisian Indonesia.
MUI kemudian merekomendasikan agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi tegas terhadap Anwar BAB.
Kronologi Anwar BAB Ditegur MUI
Anwar BAB kena sorotan tajam MUI bermula dari kegiatan Pemantauan Siaran Ramadan 1447 H yang dilakukan oleh MUI. Pemantauan ini dibagi dalam dua tahap dengan melibatkan 32 pemantau di 16 stasiun televisi nasional.
Tahap pertama digelar pada 18-28 Februari 2026, sedangkan tahap kedua berlangsung pada 1-10 Maret 2026. Dari dua tahap pemantauan tersebut, MUI menemukan sejumlah adegan yang melibatkan Anwar Sanjaya dalam program Indahnya Ramadan Trans TV dan dinilai terindikasi melanggar etika penyiaran.
Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadan MUI 1447 H, Dr. Rida Hesti Ratnasari, menyatakan bahwa MUI merekomendasikan KPI Pusat untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap Anwar Sanjaya. Menurut MUI, tindakan Anwar selama siaran Ramadan 1447 H diduga mengandung unsur kekerasan fisik maupun erotis.
Baca juga: Anwar BAB Kena Semprit MUI, Dituding Lakukan Pelanggaran saat Tampil di TV, Terancam Disanksi KPI?
Hasil pemantauan tahap kedua juga menuai sorotan. Pada periode 1-10 Maret 2026, MUI mencatat beberapa adegan yang dinilai bermasalah.
Pada 1 Maret 2026 di menit 8:56, Anwar Sanjaya disebut melakukan gerakan joget pantat goyang ngebor dengan gerakan turun-naik. Adegan ini dinilai tidak pantas dan terasosiasi dengan unsur erotis.
Kemudian pada 2 Maret 2026 di menit 3:14 dan 3:16, goyangan pantat Anwar kembali muncul dan bahkan dijadikan bahan candaan yang dinilai tidak relevan. Selain itu, pada hari yang sama pada menit 7:15, Anwar disebut melakukan tindakan fisik dengan memiting Kiki hingga terjatuh.
MUI menilai rangkaian adegan tersebut berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), prinsip dasar penyiaran dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta Fatwa MUI mengenai komunikasi publik yang beradab.
Dugaan Pelanggaran Ternyata Sudah Terjadi Sejak Februari
Tidak hanya berhenti pada temuan awal Maret, MUI menegaskan bahwa dugaan pelanggaran juga sudah muncul dalam pemantauan tahap pertama pada 18-28 Februari 2026. Dalam periode ini, Tim Pemantau Siaran Ramadan MUI menemukan indikasi pelanggaran berupa kekerasan fisik, kekerasan verbal, body shaming, dan erotisme.
Sumber: Grid.ID
| Doni Salmanan Bawa Tas LV Usai Bebas Padahal Semua Aset Disita, Dinan Fajrina Gercep: Aku yang Beli |
|
|---|
| Dinan Fajrina Bantah Bisnis Hijabnya Dapat Aliran Dana Doni Salmanan, Berani Adu Data: Saya Jabanin |
|
|---|
| Lisa Mariana Bocorkan Gelagat Suami yang Diduga Selingkuh, Curiga Tatapan Mata: Kayak Ada yang Beda |
|
|---|
| Lagi Sakit Tertimpa Masalah Baru, Pak Tarno Curhat Dikejar-kejar Leasing, Mobil Digelapkan Eks Sopir |
|
|---|
| Isu Rumah Tangga Retak, Tiwi T2 Bungkam Ditanya Pernikahan dengan Arsyad, Sempat Curhat Kesepian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/MUI-desak-KPI-beri-sanksi-kepada-Anwar-BAB.jpg)