Breaking News:

Selebrita

Sudah Diputusin, Kamelia Nekat Hadiri Sidang Ammar Zoni, Tampil Manglingi dengan Mengenakan Hijab

Meski kisah asmara telah berakhir, dokter Kamelia tetap melangkah ke Pengadilan untuk hadiri sidang Ammar Zoni. 

Editor: Putri Asti
YouTube Intens Investigasi
Kisah asmara telah berakhir, dokter Kamelia tetap melangkah ke Pengadilan untuk hadiri sidang Ammar Zoni. 

Selain itu, Panji Zoni dan Aditya Zoni juga tampak hadir mengikuti jalannya persidangan.

Diputus Cinta Ammar Zoni Via Surat

Kamelia mengakui Ammar Zoni memutus hubungan asmara mereka, yang sudah terjalin selama satu tahun belakangan ini.

Dokter Kamelia mengaku jika hubungan asmaranya berakhir, setelah diputuskan Ammar Zoni  lewat sebuah surat yang dititipkan kepada sang adik, Aditya Zoni.

"Soal putus itu benar, Aditya kirim surat ke aku katanya dari Ammar. Isinya itu, 'saya Muhammad Ammar sudah tidak ada hubungan lagi dengan Dokter' gitu," kata Dokter Kamelia ketika ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

"Selain memutus hubungan, Ammar bilang yang berbau masalahnya itu urusan penasehat hukum dan adik-adiknya," tambahnya.

Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni

Dalam perkara ini, Ammar disidangkan bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi. 

Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi. 

Ammar diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram diduga diberikan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.

Atas perbuatannya, Ammar dan para terdakwa lainnya dijerat dengan dakwaan berlapis. 

Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat.

Sementara itu, dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Diolah dari artikel TribunSumsel.com

 

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/2
Tags:
Dokter KameliaAmmar ZonisidangRamadan 2026Ramadan 1447 H
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved