Breaking News:

Selebrita

Sudah Diputusin, Kamelia Nekat Hadiri Sidang Ammar Zoni, Tampil Manglingi dengan Mengenakan Hijab

Meski kisah asmara telah berakhir, dokter Kamelia tetap melangkah ke Pengadilan untuk hadiri sidang Ammar Zoni. 

Tayang:
Editor: Putri Asti
YouTube Intens Investigasi
Kisah asmara telah berakhir, dokter Kamelia tetap melangkah ke Pengadilan untuk hadiri sidang Ammar Zoni. 
Ringkasan Berita:
  • Kisah asmara telah berakhir, dokter Kamelia tetap melangkah ke Pengadilan untuk hadiri sidang Ammar Zoni
  • Yang jadi sorotan, penampilan Kamelia pada hari ini juga tampak berbeda dengan mengenakan hijab.
  • Kamelia menjelaskan dirinya mengenakan hijab karena setelah ini akan menghadiri acara buka puasa bersama.

TRIBUNSTYLE.COM - Meski kisah asmara mereka telah berakhir, dokter Kamelia tetap melangkah ke Pengadilan untuk melihat sidang Ammar Zoni

Langkahnya hari itu terasa berat, dipenuhi campuran rasa rindu yang tersisa dan keikhlasan untuk melepas masa lalu.

Ammar Zoni, mantan kekasihnya, berada di sana, namun jarak dan waktu telah menegaskan bahwa mereka bukan lagi pasangan. 

Hati Kamelia bergetar saat menyadari bahwa dukungan bisa datang tanpa harus menghidupkan kembali kisah yang telah pupus.

Kamelia nampaknya enggan mengurai alasan kehadirannya secara rinci.

Dokter Kamelia tetap hadiri sidang Ammar Zoni meski hubungan sudah berakhir.
Dokter Kamelia tetap hadiri sidang Ammar Zoni meski hubungan sudah berakhir. (YouTube Intens Investigasi)

Sekilas, ia melihat Ammar Zoni ketika pria itu turun dari mobil. 

Mata mereka bertemu sekejap, cukup untuk membangkitkan kenangan yang hangat sekaligus pahit.

Namun, kata-kata tak sempat terucap, hanya senyuman samar yang terselip di antara hiruk-pikuk persidangan.

“Tadi kebawa tapi gabisa ketemu tadi ketemu pas dia turun mobil abis itu udah nggak ketemu lagi,” ucap Kamelia.

Baca juga: Isi Surat dari Ammar Zoni untuk Dokter Kamelia, Tiba-tiba Minta Putus: Tidak Ada Hubungan Lagi

Tampil Beda 

Penampilan Kamelia pada hari ini juga tampak berbeda. Ia mengenakan hijab yang dipadukan dengan blazer berwarna hitam.

Kamelia menjelaskan dirinya mengenakan hijab karena setelah ini akan menghadiri acara buka puasa bersama.

Hingga berita ini ditulis pada pukul 13.18 WIB, berdasarkan pantauan Tribunnews, Ammar Zoni dan para terdakwa lain dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan belum terlihat hadir di ruang sidang.

Penampilan beda Kamelia saat hadiri sidang Ammar Zoni.
Penampilan beda Kamelia saat hadiri sidang Ammar Zoni. (YouTube Intens Investigasi)

Namun, tim kuasa hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah berada di ruang sidang.

Adapun sidang hari ini beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU.

Di ruang sidang juga terlihat Titiek Haryati, yang sebelumnya sempat diputus hubungannya oleh Ammar Zoni sebagai ibu angkat.

Selain itu, Panji Zoni dan Aditya Zoni juga tampak hadir mengikuti jalannya persidangan.

Diputus Cinta Ammar Zoni Via Surat

Kamelia mengakui Ammar Zoni memutus hubungan asmara mereka, yang sudah terjalin selama satu tahun belakangan ini.

Dokter Kamelia mengaku jika hubungan asmaranya berakhir, setelah diputuskan Ammar Zoni  lewat sebuah surat yang dititipkan kepada sang adik, Aditya Zoni.

"Soal putus itu benar, Aditya kirim surat ke aku katanya dari Ammar. Isinya itu, 'saya Muhammad Ammar sudah tidak ada hubungan lagi dengan Dokter' gitu," kata Dokter Kamelia ketika ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

"Selain memutus hubungan, Ammar bilang yang berbau masalahnya itu urusan penasehat hukum dan adik-adiknya," tambahnya.

Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni

Dalam perkara ini, Ammar disidangkan bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi. 

Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi. 

Ammar diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram diduga diberikan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.

Atas perbuatannya, Ammar dan para terdakwa lainnya dijerat dengan dakwaan berlapis. 

Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat.

Sementara itu, dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Diolah dari artikel TribunSumsel.com

 

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Dokter KameliaAmmar ZonisidangRamadan 2026Ramadan 1447 H
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved