Breaking News:

Selebrita

Terseret Kasus Bully Mahasiswa Udayana, Enam Orang Dipecat dan Terancam Dikeluarkan dari RS Ngoerah

Gelombang sanksi menimpa mahasiswa yang diduga menghina korban TAS. Kampus dan rumah sakit bergerak cepat menegakkan disiplin dan etika.

Tribun-Medan.com
Gelombang sanksi menimpa mahasiswa yang diduga menghina korban TAS. Kampus dan rumah sakit bergerak cepat menegakkan disiplin dan etika. 

Gelombang sanksi menimpa mahasiswa yang diduga menghina korban TAS. Kampus dan rumah sakit bergerak cepat menegakkan disiplin dan etika.

TRIBUNSTYLE.COM - Enam mahasiswa Universitas Udayana yang diduga terlibat dalam aksi perundungan terhadap Timothy Anugrah kini menghadapi konsekuensi serius.

Mereka tak hanya dipecat dari organisasi mahasiswa, tetapi juga terancam dikeluarkan dari program koas di RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan bahwa para mahasiswa tersebut menuliskan komentar bernada ejekan terhadap kepergian Timothy Anugrah (TAS).

Netizen pun ramai mengecam tindakan yang dianggap tidak berperikemanusiaan itu.

Mengutip laporan Tribunnews, berdasarkan surat pemberhentian resmi dari Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Universitas Udayana, sejumlah nama pengurus dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam tindakan perundungan tersebut. Berikut daftar nama yang diberhentikan:

  • Vito Simanungkalit, Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra
  • Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan
  • Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Eksternal
  • Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat

Melalui pernyataan resmi, Himapol FISIP Unud menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan atas kegaduhan yang terjadi sejak 15 Oktober 2025.

Ketua Himapol FISIP Unud, Pande Made Estu Prajanaya, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat internal organisasi.

“Namun, pernyataan tersebut disampaikan atas nama organisasi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/10/2025).

Dalam pernyataan itu, pihak himpunan juga mengakui bahwa tindakan tersebut merupakan perilaku tidak bermoral yang menyinggung, merendahkan, dan memperdalam luka bagi keluarga serta teman korban yang tengah berduka.

Gelombang sanksi menimpa mahasiswa yang diduga menghina korban TAS. Kampus dan rumah sakit bergerak cepat menegakkan disiplin dan etika.
Gelombang sanksi menimpa mahasiswa yang diduga menghina korban TAS. Kampus dan rumah sakit bergerak cepat menegakkan disiplin dan etika. (Tribun-Medan.com)

Dua Pengurus Organisasi Lain Juga Dicopot

Tak hanya dari Himapol, dua pengurus organisasi mahasiswa lainnya turut dijatuhi sanksi pemberhentian.

Salah satunya adalah Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Unud, yang resmi dicopot dari jabatannya berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua BEM FKP Unud, Ravarizi Rakhman.

Sementara itu, Putu Ryan Abel Perdana Tirta, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud, juga mengalami hal serupa.

Pemberhentiannya disahkan melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua DPM Unud, I Putu Ariyasa.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Tags:
mahasiswaTimothy AnugrahFISIP UNUD
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved