Breaking News:

Selebrita

Dituduh Gelapkan Dana Rp2 Miliar, Eks Karyawan Gugat Ashanty Balik

Perseteruan Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, makin panas. Ayu siapkan gugatan perdata Rp100 miliar di PN Tangerang.

Tribunnews.com/ M Alivio
Perseteruan Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, makin panas. Ayu siapkan gugatan perdata Rp100 miliar di PN Tangerang. 

Perseteruan Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, makin panas. Ayu siapkan gugatan perdata Rp100 miliar di PN Tangerang.

TRIBUNSTYLE.COM - Konflik antara Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, kian memanas.
Ayu kini menyiapkan langkah hukum baru berupa gugatan perdata terhadap Ashanty dan perusahaan miliknya senilai fantastis, mencapai Rp100 miliar.

Baca juga: Terseret Kasus Rp2 Miliar, Eks Karyawan Ashanty Bongkar Fakta Mengejutkan

Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, memastikan gugatan tersebut akan segera dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kami gugat secara pribadi dan secara perusahaannya itu, kita gugat mereka dengan, mereka kita gugat itu sebesar 100 miliar," kata Stifan saat dihubungi Jumat (17/10/2025).

Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan antara Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, kembali memanas.
Perseteruan Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, makin panas. Ayu siapkan gugatan perdata Rp100 miliar di PN Tangerang. (Instagram ashanty_ash)

Langkah ini diambil setelah sebelumnya Ayu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Ashanty ke Polres Tangerang Selatan.
Dalam laporan tersebut, Ashanty menuduh Ayu melakukan penggelapan dana perusahaan senilai Rp2 miliar.

Ayu sebenarnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 17 Oktober. Namun, pihak kuasa hukumnya mengajukan penundaan selama satu minggu.
Menurut Stifan, penundaan ini dilakukan karena mereka sedang fokus menyiapkan draf gugatan perdata tersebut.

"Saya sudah mengirimkan surat ke Polres Tangsel, ke Kasat Reskrimnya dan ke penyidiknya, besok surat resminya saya antar ke sana untuk penundaan pemeriksaan," ujar Stifan Heriyanto.

Ia menegaskan bahwa proses pidana yang kini menjerat kliennya seharusnya bisa dihentikan apabila gugatan perdata telah diajukan ke pengadilan.
"Artinya kan secara hukum dan aturan yang berlaku, proses pidana itu harus dihentikan bilamana ada proses keperdataan, gitu," jelasnya.

Seluruh hal terkait laporan di Polres Metro Tangerang Selatan, mulai dari penandatanganan hingga proses transfer dana, akan diuji kembali di ranah perdata.
Pihak Ayu berpendapat bahwa transfer dana ke rekening pribadinya dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan Ashanty.

Baca juga: Kasus Ashanty dan Ayu Makin Panas! Eks Karyawan Resmi Jadi Tersangka, Siap Lawan Balik

Ayu juga menduga, transaksi tersebut dilakukan sebagai upaya agar perusahaan milik Ashanty terhindar dari pajak 22 persen sesuai ketentuan UU HPP No. 7 Tahun 2021.

Tribunnews.com | M Alivio Mubarak Junior | Tribunstyle.com | Nahya Febita 

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kuasa Hukum AshantyAshantySelebrita
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved