Breaking News:

Selebrita

Terseret Kasus Rp2 Miliar, Eks Karyawan Ashanty Bongkar Fakta Mengejutkan

Eks karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, menggugat balik ke Pengadilan Hubungan Industrial usai ditetapkan tersangka dugaan penggelapan Rp2 miliar.

Tribunnews.com/ M Alivio
Eks karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, menggugat balik ke Pengadilan Hubungan Industrial usai ditetapkan tersangka dugaan penggelapan Rp2 miliar. 

Eks karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, menggugat balik ke Pengadilan Hubungan Industrial usai ditetapkan tersangka dugaan penggelapan Rp2 miliar.

TRIBUNSTYLE.COM - Perseteruan antara Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, terus bergulir panas. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tangerang Selatan, Ayu kini memilih melawan.

Mantan pegawai di perusahaan milik istri Anang Hermansyah itu resmi berstatus tersangka atas dugaan penggelapan uang perusahaan PT Hijau Hermansyah senilai Rp 2 miliar. Namun, Ayu tak tinggal diam.

Baca juga: Kasus Ashanty dan Ayu Makin Panas! Eks Karyawan Resmi Jadi Tersangka, Siap Lawan Balik

Melalui kuasa hukumnya, Stifan Heriyanto, Ayu berencana mengajukan gugatan hukum atas tudingan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Hubungan Industrial terhadap perusahaan milik Ashanty.

Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan antara Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, kembali memanas.
Eks karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, menggugat balik ke Pengadilan Hubungan Industrial usai ditetapkan tersangka dugaan penggelapan Rp2 miliar.(Instagram ashanty_ash)

“Pastinya terkait PMH (perbuatan melawan hukum), kami kalau sudah selesai, selesai gugatan, nanti akan kita sudah daftarkan untuk gugatan PMH-nya,” ujar Stifan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Menurut Stifan, gugatan yang disiapkan kliennya tak main-main, nilainya bahkan mencapai miliaran rupiah.

“Kalau gugatan sih immaterial ya mungkin yang besar, ya. Pasti (miliaran),” ucapnya.

Ayu Chairun Nurisa menjelaskan alasan di balik langkah hukumnya itu. Ia mengaku masih memiliki sejumlah hak yang belum diterima selama bekerja untuk Ashanty.

“Gaji bulan Mei, terus paklaring belum. Karena kan aku harus mengeluarkan yang BPJS Ketenagakerjaan itu,” jelas Ayu.

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum Ayu lainnya, Endin. Ia menyebut masih ada sejumlah kewajiban perusahaan yang belum dipenuhi.

“Yang pertama itu ada hak pesangon ketika dia (Ayu) diberhentikan. Kemudian ada paklaring pengalaman kerja. Kemudian ada uang cuti yang belum didapatkan, kemudian ada penghargaan masa kerja,” terang Endin.

“Jadi pesangon itu diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Kalau dia bekerja 8 tahun maka dia mendapatkan upah 8 bulan,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, Ayu juga melaporkan Ashanty atas dugaan intimidasi dan perampasan aset. Ia mengaku merasa dipaksa membuat pengakuan atas tudingan penggelapan dana.

Dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews, Ayu menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah perusahaan.

“Perusahaan yang menyuruh aku untuk transfer ke rekening pribadi,” ungkapnya.

Ayu juga menyebut dirinya bukan satu-satunya orang yang melakukan transfer semacam itu. “Tak hanya aku, ada juga beberapa orang di posisi finance,” katanya.

Baca juga: Ashanty Hampir Tersulut Emosi: Kecurigaan pada Anang Hermansyah Berakhir Tak Terduga

Sementara itu, pihak Ashanty membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan intimidasi maupun perampasan aset terhadap mantan karyawannya itu.

Tribunnews.com | M Alivio Mubarak Junior | Tribunstyle.com | Nahya Febita

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kuasa Hukum AshantyAshantySelebrita
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved