Selebrita
Jarang Nongol di TV, Olla Ramlan Diduga Banting Setir Jadi DJ, Dihujat Asyik Joget: Jangan Nge-judge
Setelah lama tak tampil di TV, Olla Ramlan diduga banting setir jadi Disc Jockey (DJ). Momen dirinya joget-joget jadi viral di sosial media.
Editor: Putri Asti
Kronologi Mantan Suami Olla Ramlan Terseret Dugaan Gratifikasi, KPK Sita Uang Aufar Hutapea Rp1,3 M
Kabar mengejutkan datang dari mantan suami Olla Ramlan, Aufar Hutapea.
Aufar Hutapea saat ini terseret kasus dugaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina Persero.
Kasus ini bermula saat dirinya berperan selaku developer atau pengembang pembangunan apartemen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea, selaku developer atau pengembang pembangunan apartemen.
Aufar merupakan mantan suami dari aktris Olla Ramlan.

KPK mengatakan, sumber uang tersebut berasal dari salah satu tersangka kasus gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012, yakni Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama.
"Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea) selaku pihak swasta–developer pembangunan apartemen," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Sosok Pacar Baru Olla Ramlan, Sudah Dikenalkan ke Putra Sulung, Sean Alexander Ikut Senang
"Sumber uang diketahui dari tersangka GW (Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama) yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH," sambung dia.
Adapun KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka adalah Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai pada PT Melanton Pratama, Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta.
Budi mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka Gunardi Wantjik (GW) dan Frederick Aldo Gunardi (FAG) yang berada di wilayah Jakarta Utara, pada Selasa (15/7/2025).
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
"Penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014 serta terkait penerimaan gratifikasi tersangka CD (Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina)," ujar dia.
Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK menetapkan tersangka dugaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina (Persero).

Sumber: Tribunnews.com
Video Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Terciduk TikTokan saat Rapat DPR, Lita Gading: Coba Lihat Ini! |
![]() |
---|
Di Tengah Kabar Perceraian Tasya Farasya, Ala Alatas Tulis Curhatan Bahas Karma dan Rasa Sakit |
![]() |
---|
Tak Patah Arang, Andre Taulany Gugat Cerai Rien Wartia Keempat Kalinya, Daftar di Beda Pengadilan |
![]() |
---|
Kronologi Pelaku Penjarah Diam-diam Datangi Rumah Uya Kuya Lagi, Suami Astrid Malah Bersyukur |
![]() |
---|
Sebulan Tiada, Isu Konflik Warisan Mpok Alpa Mencuat, Aji Darmaji Datangi Pengadilan, Ini Tujuannya |
![]() |
---|