Breaking News:

berita viral

Profil Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Intip Isi Garasi dan Punya Harta Rp 9 Miliar

Kejagung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut pada Rabu (3/6/2026).

Tayang:
Editor: Sinta Darmastri
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
TERSANGKA KEJAKSAAN - Kejagung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut pada Rabu (3/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kejagung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut pada Rabu (3/6/2026)
  • Sebelum terjerat pusaran kasus korupsi, Dadan Hindayana dikenal sebagai sosok akademisi tulen dengan reputasi cemerlang di bidang pertanian
  • Berdasarkan data LHKPN per 14 Maret 2025, total aset bersih milik Dadan menyentuh angka Rp 9.022.400.000 (Rp 9 miliar)

 

TRIBUNSTYLE.COM - Pusaran kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru yang mengejutkan. Kejaksaan Agung 

Langkah hukum ini terbilang sangat cepat. Pasalnya, penetapan status hukum tersebut dilakukan hanya berselang satu hari setelah Dadan didepak dari posisi pucuk pimpinan BGN oleh Presiden Prabowo Subianto.

Tidak sendirian, Kejagung juga menyeret dua mantan pejabat teras BGN lainnya ke dalam daftar tersangka, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, dilansir dari Kompas.com, Rabu (3/6/2026).

Atas tindakan tersebut, ketiga mantan petinggi lembaga gizi ini disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Terseret Pusaran Korupsi BGN, Dadan Hindayana Dkk Diduga Pasok Miliaran Rupiah ke Yayasan Pribadi

Rentetan Peristiwa: Dari Pencopotan hingga Penahanan

Sebelum dinamika hukum di Kejagung mencuat, sinyal perombakan di tubuh BGN sudah terlihat pada awal pekan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6/2026) telah mengumumkan keputusan presiden terkait pemberhentian Dadan beserta jajarannya.

"Pada hari ini Selasa, tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," katanya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/6/2026).

Pascapencopotan tersebut, kursi kepemimpinan BGN langsung dialihkan kepada Nanik Sudaryati Deyang. Mantan jurnalis yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN tersebut kini naik takhta mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Dadan.

Baca juga: Sentilan Menohok Mahfud MD Usai Kepala BGN Dicopot: Dia Hanya Paham Ilmu Serangga, Bukan Birokrasi

Rekam Jejak Akademik dan Karier Dadan Hindayana

Sebelum terjerat pusaran kasus korupsi, Dadan Hindayana dikenal sebagai sosok akademisi tulen dengan reputasi cemerlang di bidang pertanian. Pria kelahiran Garut, Jawa Barat pada tahun 1967 ini merupakan alumnus terbaik Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang lulus pada 1990.

Sederet pencapaian akademis dan birokrasi yang pernah dicatatkan Dadan antara lain:

  1. Gelar Doktor dari Jerman: Meraih gelar Dr. rer. Hort dari Universitas Gottfried Wilhelm Leibniz Hannover, Jerman (1997–2000) dengan fokus pada Entomologi Terapan.
  2. Karier Dosen di IPB: Mengabdi sebagai staf pengajar di Departemen Proteksi Tanaman IPB sejak 1992 hingga mencapai jenjang fungsional Lektor.
  3. Manajemen Kampus: Pernah dipercaya sebagai Sekretaris Kantor Persiapan Implementasi Otonomi IPB (2001–2002), Direktur Direktorat Pengembangan Institusi dan Usaha Penunjang IPB (2003–2008), serta Direktur Ad-interim Direktorat Kerja Sama IPB (2007–2008).
  4. Kepemimpinan Daerah: Menjabat sebagai Ketua STPK Banau Halmahera Barat selama delapan tahun (2014–2022).
  5. Kiprah Nasional: Kerap menjadi konsultan di berbagai kementerian sebelum akhirnya ditunjuk memimpin Badan Gizi Nasional (BGN) sejak tahun 2024.

Baca juga: Momen Prabowo Bawa Ayam Goreng ke Panggung: Potong Lebih dari 14 Itu Dosa, Anak-Anak Bisa Kecewa!

Mengintip Isi Garasi dan Total Harta Kekayaan

Sebagai pejabat publik, Dadan tercatat terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK pada awal masa jabatannya. Berdasarkan data LHKPN per 14 Maret 2025, total aset bersih milik Dadan menyentuh angka Rp 9.022.400.000 (Rp 9 miliar).

Sebagian besar kekayaannya berwujud properti di wilayah Bogor serta deretan kendaraan roda empat di dalam garasinya. Berikut rincian aset yang dilaporkan:

1. Sektor Tanah dan Bangunan (Total: Rp 5.900.000.000)

  • Tanah dan bangunan seluas 150 m⊃2;/250 m⊃2; di Bogor dengan nilai taksiran Rp 2.000.000.000.
  • Tanah kosong seluas 459 m⊃2; di Bogor senilai Rp 3.900.000.000.

2. Sektor Alat Transportasi dan Mesin (Total: Rp 1.400.000.000)

  • Mobil Mazda CX-5 lansiran tahun 2023 senilai Rp 675.000.000.
  • Mobil Honda HR-V 1.5L SE CVT lansiran tahun 2024 senilai Rp 330.000.000.
  • Mobil Mazda CX-3 1.5 (4X2) A/T lansiran tahun 2023 senilai Rp 395.000.000.
Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Tags:
Kepala BGNBGNDadan HindayanakekayaanMBG
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved