Breaking News:

berita viral

Buntut Kisruh LCC Empat Pilar, Juri dan MC Resmi Digugat ke Pengadilan, Begini Tanggapan MPR RI

Pengacara senior, David Tobing, secara resmi melayangkan gugatan terhadap dua orang juri dan MC ke PN Jakarta Pusat, imbas acara LCC 4 Pilar.

Tayang:
Editor: Sinta Darmastri
Instagram/@jsphalxndra
LOMBA CERDAS CERMAT - Pengacara senior, David Tobing, secara resmi melayangkan gugatan terhadap dua orang juri dan MC ke PN Jakarta Pusat, imbas acara LCC 4 Pilar. 
Ringkasan Berita:
  • Pengacara senior, David Tobing, secara resmi melayangkan gugatan terhadap dua orang juri dan MC ke PN Jakarta Pusat, imbas acara LCC 4 Pilar
  • Langkah hukum ini diambil menyusul pelaksanaan lomba yang dinilai cacat profesionalitas dan memicu polemik luas di tengah masyarakat
  • MPR mengumumkan penonaktifan dewan juri yang bertugas dalam kompetisi tersebut

 

TRIBUNSTYLE.COM - Kontroversi yang menyelimuti gelaran Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 kini memasuki babak baru yang lebih serius. Persoalan yang semula ramai di jagat maya tersebut kini resmi ditarik ke ranah hukum oleh pengacara senior, David Tobing.

David Tobing melayangkan gugatan perdata terhadap dua orang juri dan seorang pembawa acara (MC) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul pelaksanaan lomba yang dinilai cacat profesionalitas dan memicu polemik luas di tengah masyarakat.

Dalam pandangan David, perilaku para juri dan moderator selama kompetisi berlangsung bukan hanya sekadar kesalahan teknis, melainkan tindakan yang mencederai rasa keadilan dan merugikan para peserta yang merupakan pelajar dari berbagai penjuru negeri.

“Tindakan juri dan moderator tidak benar. Makanya, saya sebagai warga negara berhak mengoreksi. Salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Mei 2026,” tegas David Tobing dalam pernyataan resminya.

Baca juga: Perasaan Josepha Alexandra Saat Melawan Ketidakadilan Juri di Final LCC MPR, Jujurly Kaget!

Pelanggaran Hukum dan Tuntutan Pemecatan

Dalam berkas gugatannya, David menekankan bahwa para tergugat diduga kuat melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum. Ia berpendapat bahwa setiap kegiatan yang membawa nama lembaga tinggi negara dan melibatkan generasi muda harus menjunjung tinggi objektivitas mutlak.

Tak berhenti pada gugatan materiil, David juga mendesak Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, untuk bersikap tegas. Ia meminta agar dua juri yang bersangkutan, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, segera diberhentikan dari jabatannya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, David menuntut para tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan peserta melalui tiga media cetak nasional.

Baca juga: Integritas LCC 4 Pilar 2026 Diguncang Protes, Mantan Juara Buka Suara: Kami Bukan Orang Awam

Respons MPR RI di Tengah Tekanan Publik

Gelombang kritik dari netizen di media sosial tampaknya membuat pihak MPR RI bergerak cepat. Sebelum gugatan ini mencuat ke permukaan, lembaga legislatif tersebut terpantau sudah melakukan langkah pembersihan internal.

Melalui kanal Instagram resminya pada Selasa (12/5/2026), MPR mengumumkan penonaktifan dewan juri yang bertugas dalam kompetisi tersebut. Keputusan ini diambil sebagai respons atas tajamnya sorotan masyarakat terhadap proses penilaian yang dianggap janggal dan jauh dari standar profesionalitas kegiatan pendidikan kebangsaan.

Kini, mata publik tertuju pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini diprediksi akan menjadi momentum penting untuk mengevaluasi total mekanisme penyelenggaraan kegiatan resmi lembaga negara, agar kredibilitas dan nilai-nilai edukasi yang diusung tetap terjaga di masa depan.

(TribunStyle.com/Diolah dari artikel di WartaKota.com)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
LCC Empat PilarSMAN 1 PontianakMPR RIpengacara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved