Breaking News:

Berita Viral

Isu Ijazah Palsu Jokowi Merembet ke Luar Negeri, Presiden Ingin Reputasinya Dikembalikan

Isu ijazah palsu Jokowi telah menyebar hingga ke luar negeri, membuat Presiden menuntut pemulihan reputasi dan klarifikasi publik.

Editor: Tim TribunStyle
Youtube Tribun Jakarta
Isu ijazah palsu Jokowi telah menyebar hingga ke luar negeri, membuat Presiden menuntut pemulihan reputasi dan klarifikasi publik. 

“Pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dilaksanakan lebih kurang sembilan jam dua puluh menit. Dari pukul 10.30 sampai 18.30, dengan jeda istirahat dan ibadah,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Baca juga: Dede Budhyarto Geram dokter Tifa Disamakan dengan RA Kartini: Jangan Sembarangan Kasih Gelar Pejuang

Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik berbeda-beda untuk tiap tersangka, yakni 157 pertanyaan untuk Rismon, 134 pertanyaan untuk Roy Suryo, dan 86 pertanyaan untuk dr Tifa.

Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan sesuai prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan Kapolri.

"Penyidik menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur kami di dalam proses pemeriksaan dari para tersangka. Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan kesehatan, waktu yang makan siang, ibadah dan lain-lain," tuturnya. 

Isu ijazah palsu Jokowi telah menyebar hingga ke luar negeri, membuat Presiden menuntut pemulihan reputasi dan klarifikasi publik.
Isu ijazah palsu Jokowi telah menyebar hingga ke luar negeri, membuat Presiden menuntut pemulihan reputasi dan klarifikasi publik. (Tangkap layar Youtube skretariat negara)

"Kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut. Dan saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya," sambungnya.

Iman menambahkan, setelah pemeriksaan selesai, ketiga tersangka diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.

"Kenapa demikian? karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” jelasnya," kata dia.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi serta ahli yang diajukan para tersangka sebelum melanjutkan proses hukum berikutnya.

"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," ucapnya. 

Zalim kalau ditahan

Sebelumnya, Kuasa hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin mengatakan yakin kliennya tidak langsung ditahan.

Diketahui Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Ketiganya diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Karena itu hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," katanya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.

Halaman 3/4
Tags:
Roy SuryoDokter TifaJokowiijazah Jokowi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved