Berita Viral
Zulham Piliang, Pedagang Sate di Sibolga yang Provokasi Pembunuhan Arjuna di Masjid
Zulham Piliang, pedagang sate di Sibolga yang provokasi pembunuhan Arjuna di Masjid, dikenal sering bikin onar di sekitar masjid sebelum kejadian.
Editor: Tim TribunStyle
"Kami tahu ZPA ini memang sering buat onar. Dialah yang memprovokasi warga dengan alasan korban mengambil uang di kotak infak," ungkap Ibnu.
Detik-detik pengeroyokan Arjuna pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB terekam kamera Closed-Circuit Television (CCTV) hingga viral di media sosial.
Dalam kasus ini, ada 4 tersangka lain, yakni Hasan Basri alias Kompil (46) dan Syazwan Situmorang (40), Rismansyah Efendi Caniago (30), dan Chandra Lubis (38).
Mereka dijerat pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.
Sementara tersangka Syazwan Situmorang dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peran Para Tersangka
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut.
Rustam menguraikan, tersangka Zulham orang yang pertama kali melarang korban tidur di dalam Masjid Agung Sibolga.
Insiden terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB.
Korban Arjuna awalnya berniat beristirahat di dalam masjid.
Namun, Zulham Piliang melarang korban untuk tidur di area tersebut.
"Beberapa saat kemudian, ZPA melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZPA kemudian memanggil empat orang lainnya," katanya AKP Rustam, dikutip dari Instagram @polressibolga_official.
Para tersangka kemudian memukuli korban di dalam masjid.
Korban juga diseret keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid.
Tidak berhenti di situ, korban juga diinjak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu tersangka.
Akibatnya Arjuna mengalami luka parah di bagian kepala.
Baca juga: NASIB Apes Polisi di Bandung, Niat Melerai Perkelahian Malah Jadi Korban Pengeroyokan Geng Motor
| Hasil Sidang MKD: Nafa Urbach Diskors 3 Bulan, Ahmad Sahroni 6 Bulan, Uya Kuya Kembali Aktif di DPR |
|
|---|
| David Ozora Jawab Tantangan Jenguk Mario Dandy: 'Gak Ngerti' Sambil Terus Meledek |
|
|---|
| Ironi Mario Dandy: Sang Penganiaya Garang Kini Jadi Bahan Olokan David Ozora |
|
|---|
| Arogansi Sang Istri Kepala Desa: "Duit Loba, Polisi Pun Bisa Diborong!" |
|
|---|
| Dari Koma ke Komedi Satir: David Ozora 'Roasting' Mario Dandy, Singgung Gaya Manja & Pajak |
|
|---|