Breaking News:

Sidang Amsal Sitepu Bahas Kerugian Negara dan Rencana Keluarga

Amsal Sitepu ungkap kondisi pribadi & rencana keluarga yang tertunda akibat sidang korupsi video profil desa di Karo.

Kolase Tribun Bogor/Tiktok/Tiktok
SIDANG AMSAL SITEPU - Amsal Sitepu menyampaikan pembelaan pribadi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan terkait dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa. 

TRIBUNSTYLE.COM -- Amsal Sitepu mengungkapkan kondisi pribadinya saat menjalani sidang dugaan korupsi proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, termasuk rencana keluarga yang harus tertunda karena proses hukum yang sedang dihadapi.

Pengakuan tersebut disampaikan Amsal Sitepu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan ketika menjalani persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret namanya.

Selain di depan majelis hakim, Amsal Sitepu juga menyampaikan hal itu saat mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta.

Dalam perkara ini, Amsal Sitepu didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa menilai perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

Kuasa hukum Amsal Sitepu, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar angka kerugian negara yang digunakan dalam dakwaan.

"Perhitungan Rp 200 juta ini darimana," katanya.

Menurut Willyam Raja Dev, semestinya perhitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan unsur pidana yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

SIDANG AMSAL SITEPU - Amsal Sitepu menyampaikan pembelaan pribadi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan terkait dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa.
SIDANG AMSAL SITEPU - Amsal Sitepu menyampaikan pembelaan pribadi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan terkait dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa. (Kolase Tribun Bogor/Tiktok/Tiktok)

Ia menjelaskan, dalam perkara ini angka kerugian berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Karo atas permintaan jaksa, bukan dari temuan mandiri auditor.

Saat sidang berlangsung, ketua tim inspektorat juga menyebut bahwa perhitungan tersebut melibatkan Dinas Komunikasi dan Digital Kabupaten Karo.

"Apakah orang Komdigi ini kredibel? Orang Komdigi tidak pernah diperiksa di penyidikan dan tidak pernah juga dihadirkan di persidangan, tapi hasil perhitungan tetap digunakan," katanya.

Proyek video profil desa yang dipersoalkan berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Total nilai pekerjaan disebut mencapai Rp600 juta.

Skema pelaksanaannya dilakukan melalui penawaran proposal kepada masing-masing desa dengan kisaran Rp30 juta untuk setiap video.

Willyam Raja Dev mengatakan nilai proyek tidak selalu seragam karena beberapa kepala desa memiliki permintaan tambahan dalam pengerjaan.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Tags:
Amsal SitepukorupsiPengadilan Negeri Medan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved