Gugatan itu dilayangkan Lisa Mariana dalam perkara perdata yang berkaitan dengan hak identitas CA yang disebut-sebut sebagai anak biologis dari Ridwan Kamil.
Dalam gugatannya Lisa Mariana menuntut empat poin penting pada pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
Pada poin pertama Lisa menuntut identitas anak sesuai Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010.
Di poin kedua, putri musisi Yongki Presley itu menuntut ganti rugi materiil Rp6,6 miliar dan immateriil Rp10 miliar.
Selain itu, ibu dua anak tersebut juga meminta penyitaan aset rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Bandung.
Bahkan ia menuntut denda Rp 10 juta per hari jika putusan tidak dijalankan oleh Ridwan Kamil.
(Tribunnews.com/ Salma/ Ayumiftakhul/ Gabriella)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com