Kelas 10-11: Rp1.800.000
Kelas 12: Rp900.000
Cara Cek PIP 2025 dengan NIK
- Kunjungi situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan data berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Ketik hasil perhitungan yang muncul atau captcha
- Klik tombol "Cek Penerima PIP"
Cara Cek PIP 2025 dengan NISN
- Buka laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/
- Klik "Pencarian Nama" di pojok kanan halaman
- Isi kolom "Nama Siswa, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu"
- Masukkan kode captcha
- Klik "Cari Data"
- Secara otomatis akan muncul halaman yang menampilkan NISN
Apabila situs tersebut tidak dapat diakses, bisa memilih cara lain untuk mendapatkan NISN.
Misalnya, membuka raport atau dokumen penting lain yang berkaitan dengan sekolah. Apabila tidak ada, cara terakhir yakni mendatangi sekolah dan bertanya kepada pihak administrasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com.
( Tribunstyle.com/ Devhano Dwi Daksana/ TribunGorontalo.com )