Selebrita

Tak Tahan 5 Bulan di Penjara, Vadel Badjideh Rindu Ngedance Bareng Kakak, Janji Bakal Comeback

Editor: Putri Asti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VADEL KANGEN NGEDANCE - Lima bulan di penjara, Vadel Badjideh mengaku rindu ngedance bareng kakaknya. Janji bakal comeback jika bebas kelak.

Nikita Mirzani tampak menangis seraya mengungkap kerinduan pada ketiga anaknya.

Ibunda Lolly ini merasa perih hati tak bisa menghabiskan waktu bersama anak-anaknya.

Diketahui, Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan dengan mengagendakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Saat membacakan nota keberatan atau eksepsi, Nikita Mirzani terlihat menangis seraya menyebut ketiga anaknya.

NIKITA MENANGIS - Momen Nikita Mirzani terlihat menangis seraya menyebut ketiga anaknya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. (Kompas.com/Disya Shaliha)

Dia mengatakan dirinya bukan seorang teroris, pelaku pembunuhan dan gembor narkoba.

“Bahwa percayalah, nak, ami bukan seorang pelaku teroris. Ami bukanlah pelaku pembunuhan, ami juga bukan gembong narkoba,” tutur Nikita dengan isakan tangis di PN Jaksel, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Potret Massa Pendukung Nikita Mirzani Kepung PN Jaksel, Minta Ibu Lolly Dibebaskan: Dia Korban

Ia mempertanyakan perlakuan yang diterimanya dari aparat penegak hukum, seolah-olah dirinya adalah seorang penjahat negara.

Nikita juga menyampaikan momen puasa dan Lebaran tidak bisa berkumpul dengan anaknya.

“Sejak 4 Maret lalu saya tidak bisa berkumpul dengan anak saya, dan tidak bisa menjalankan ibadah puasa bersama-sama dan hari raya Idul Fitri seperti layaknya umat muslim pada umumnya,” jelasnya.

“Perih banget, menyayat hati dan menyiksa batin saya,” tambahnya.

Suaranya pecah, ia merindukan ketiga anaknya. 

Kepada tiga buah hatinya, Nikita memohon doa dan kesabaran untuk menghadapi situasi ini.

“Untuk ketiga anakku, Ami kangen. Ami kangen, Nak. Sabar ya, dan jangan lupa selalu doakan Ami,” katanya.

Adapun dalam sidang eksepsi ini, Nikita memohon pada majelis hakim untuk menangguhkan perkara pidananya untuk sementara waktu. 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan eksepsi jaksa penuntut umum pada Selasa (8/6/2025).

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.  

Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki. 

Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

"Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diolah dari artikel Tribunnews.comBanjarmasinpost.co.id. TribunLampung.co.id. dan