TRIBUNSTYLE.COM - Pada hari ini, Rabu (16/7/2025), Vadel Badjideh kembali menjalani sidang di PengadilanNegeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Selama di dalam penjara, Vadel mengaku kegiatannya menjadi terbatas.
Ia pun mengaku rindu satu hal yang biasa dilakukannya.
Ya, Vadel Badjideh merindukan dance.
Selama ditahan, Vadel tak bisa melakukan aktivitas tersebut.
Dance merupakan aktivitas yang membuat Vadel di kenal di media sosial.
Ia sering membuat konten dirinya menari bersama Bintang, saudaranya.
"Kangen nge-dance tuh kangen banget," kata Vadel Badjideh, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu (16/7/2025).
Baca juga: Sakit Hati Dengar Kesaksian Lolly, Nikita Mirzani Tutup Maaf Untuk Vadel Badjideh: Melanggar Hukum
Sebab saat ini Vadel lebih banyak menghabiskan waktu untuk ibadah memperdalam agama selama di penjara.
Ia memilih untuk mengesampingkan urusan dance dan fokus ibadah.
"Di dalam fokus ibadah aja lah," ungkapnya.
Ditanya akan kembali berkarya, Vadel Badjideh berjanji hal itu akan terjadi ketika semua urusan hukum telah selesai.
"Setelah selesai semuanya baru (comeback)," imbuh Vadel.
Vadel diketahui duduk di kursi terdakwa kasus menyetubuhi anak di bawah umur dan memaksanya melakukan aborsi.
Ia dijerat pasal UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan.
Kasus itu dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Sementara yang menjadi korban anak perempuannya.
Niki, sapaan akrab Nikita, tegas tidak akan memaafkan Vadel.
'Anak Perempuan Saya Dihancurkan' Geram Nikita Mirzani Ingat Nasib Lolly, Tak Maafkan Vadel Badjideh
Geram hati Nikita Mirzani saat hadiri persidangan Vadel Badjideh untuk memberi keterangan sebagai saksi pelapor.
Sorot matanya tak bisa lagi menyembunyikan kesedihan lantaran memikirkan masa depan putrinya, Lolly.
Merasa masa depan anaknya telah direnggut, Nikita Mirzani ucap satu hal ini untuk Vadel Badjideh.
Nikita Mirzani memastikan tak akan memaafkan Vadel Badjideh.
Hal ini diungkapnya jelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani menegaskan dirinya sudah siap secara lahir dan batin untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Ia hadir di pengadilan untuk memberi keterangan sebagai saksi pelapor.
Ibu tiga anak tersebut melaporkan Vadel dengan tuduhan menghamili anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Vadel juga dituduh memaksa anaknya menggugurkan kandungan.
Nikita siap lahir batin memberi keterangan sebagai saksi di persidangan.
"Siap lahir batin," ujar Nikita.
Nikita sendiri sudah bertemu dengan putrinya di lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sebelum menghadiri sidang Vadel Badjideh.
Baca juga: Perih Banget Curahan Hati Nikita Mirzani Menangis saat Sidang, Ucap Kerinduan pada Ketiga Anaknya
"Sudah tadi. Tadi Loli sudah ke Rutan, sudah datang," katanya.
Lebih lanjut ketika ditanya pertemuan Nikita dengan keluarga Vadel Badjideh, ibu tiga anak ini memberikan respon tak biasa.
"Agak jijik sih ya," ujarnya.
Kemudian Nikita menegaskan tidak akan pernah memberikan maaf kepada Vadel atas kasus yang menyangkut putrinya.
"Memang enggak bakal (maafin)," tegasnya.
"Enggak akan," lanjutnya.
Ia merasa masa depan anak perempuan satu-satunya telah hancur akibat ulah Vadel.
"Karena masa depan anak perempuan semata wayang saya sudah dihancurkan," ucap Nikita.
Rencananya Nikita Mirzani akan menjadi saksi pelapor dalam sidang kali ini, sedangkan putrinya, LM adalah saksi korban.
Dipastikan Nikita Mirzani, putrinya siap untuk menjalani sidang kali ini. Ia yakin LM bisa memberikan keterangan sebaik mungkin kepada majelis hakim.
"Semoga dikuatkan, agar dia mudah bicara, insyaallah Loly kuat, seperti ibunya," imbuh Nikita.
LM sendiri baru saja tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, wajahnya tertutup dengan topi dan master.
Ia mengabarkan kondisi kesehatannya baik jelang sidang.
'Perih Banget' Curahan Hati Nikita Mirzani Menangis saat Sidang, Ucap Kerinduan pada Ketiga Anaknya
'Ami kangen' curahan hati Nikita Mirzani setelah 3 bulan mendekam di balik jeruji besi.
Nikita Mirzani tampak menangis seraya mengungkap kerinduan pada ketiga anaknya.
Ibunda Lolly ini merasa perih hati tak bisa menghabiskan waktu bersama anak-anaknya.
Diketahui, Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan dengan mengagendakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
Saat membacakan nota keberatan atau eksepsi, Nikita Mirzani terlihat menangis seraya menyebut ketiga anaknya.
Dia mengatakan dirinya bukan seorang teroris, pelaku pembunuhan dan gembor narkoba.
“Bahwa percayalah, nak, ami bukan seorang pelaku teroris. Ami bukanlah pelaku pembunuhan, ami juga bukan gembong narkoba,” tutur Nikita dengan isakan tangis di PN Jaksel, Selasa (1/7/2025).
Baca juga: Potret Massa Pendukung Nikita Mirzani Kepung PN Jaksel, Minta Ibu Lolly Dibebaskan: Dia Korban
Ia mempertanyakan perlakuan yang diterimanya dari aparat penegak hukum, seolah-olah dirinya adalah seorang penjahat negara.
Nikita juga menyampaikan momen puasa dan Lebaran tidak bisa berkumpul dengan anaknya.
“Sejak 4 Maret lalu saya tidak bisa berkumpul dengan anak saya, dan tidak bisa menjalankan ibadah puasa bersama-sama dan hari raya Idul Fitri seperti layaknya umat muslim pada umumnya,” jelasnya.
“Perih banget, menyayat hati dan menyiksa batin saya,” tambahnya.
Suaranya pecah, ia merindukan ketiga anaknya.
Kepada tiga buah hatinya, Nikita memohon doa dan kesabaran untuk menghadapi situasi ini.
“Untuk ketiga anakku, Ami kangen. Ami kangen, Nak. Sabar ya, dan jangan lupa selalu doakan Ami,” katanya.
Adapun dalam sidang eksepsi ini, Nikita memohon pada majelis hakim untuk menangguhkan perkara pidananya untuk sementara waktu.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan eksepsi jaksa penuntut umum pada Selasa (8/6/2025).
Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
"Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diolah dari artikel Tribunnews.com, Banjarmasinpost.co.id. TribunLampung.co.id. dan