Tiga orang tersangka yang berkas perkaranya terpisah sudah kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum.
Ada beberapa petunjuk yang harus dikonfrontir dari penjelasan JF dan tiga tersangka, kemudian dari alat bukti yang diterima, serta pemeriksaan forensik terkait zat tersebut maka JF sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU Kesehatan," jelas AKP Ronald Sipayung.
Sekedar informasi, ketujuh tersangka termasui Ijonk dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Artikel ini diolah dari Banjarmasinpost.co.id