Selebrita

Buntut Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Obat Keras, Ririn Dwi Ariyanti Kena Imbas, Tutup Komentar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RIRIN DWI ARIYANTI KENA IMBAS - Buntut Jonathan Frizzy tersangka kasus obat keras, Ririn Dwi Ariyanti kena imbas, tutup komentar.

TRIBUNSTYLE.COM - Ririn Dwi Ariyanti tengah menjadi sorotan publik usai kekasihnya, Jonathan Frizzy, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape ilegal yang mengandung obat keras.

Jonathan Frizzy, yang lebih dikenal dengan sapaan Ijonk, diduga menyalahgunakan zat etomidate, obat keras yang seharusnya digunakan dalam prosedur medis dengan mencampurkannya ke dalam rokok elektrik (vape).

Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu.

"Benar, Jonathan Frizzy sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Selasa (5/5/2025).

Kabar tersebut sontak menghebohkan warganet. Banyak yang tak menyangka aktor berwajah kalem itu terseret dalam kasus hukum yang cukup serius.

Dampaknya, tak hanya Jonathan yang menjadi pusat perhatian, Ririn Dwi Ariyanti pun ikut terkena imbas.

RIRIN DWI ARIYANTI KENA IMBAS - Tak hanya Jonathan Frizzy yang menjadi pusat perhatian, Ririn Dwi Ariyanti pun ikut terkena imbas. (Instagram @ririndwiariyanti)

Baca juga: Seret Jonathan Frizzy Tersangka, Ini Efek Etomidate, Obat Keras yang Dibawa Ijonk dari Luar Negeri

Sejak kabar itu mencuat, akun Instagram pribadi Ririn, @ririndwiariyanti, dibanjiri komentar dari netizen. 

Ada yang mencaci, ada pula yang menyarankan agar Ririn tetap setia mendampingi kekasihnya, meskipun tengah dilanda masalah hukum.

Sebagaimana diketahui, Ririn sempat disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam keretakan rumah tangga Jonathan dengan mantan istrinya, Dhena Devanka.

Isu tersebut tampaknya memperburuk persepsi publik terhadapnya saat ini.

"Eeeaaaaa....jgn smpe ayangnya ditinggalin loh yaaaa....harus ditemenin smpe keluar nanti, kan udh rebut suami orang," kata akun @tag*****, dikutip Tribunnews, Selasa (6/5/2025). 

"Mba jangan tinggalin ijonknya temenin sekalian dipenjara kalau bisa, biar kalian berdua terus tak terpisahkan ayeeee," timpal akun @dita****. 

"Temani ya dalam suka dan duka udah kepalang tangung RT nya udah berantakan gr2 elu ya lu kudu temenin dikala dia kena karma," ujar akun @ws*****. 

Karena banyaknya komentar negatif, Ririn akhirnya memutuskan untuk menutup kolom komentar di akun Instagramnya. Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, kolom komentar pada sejumlah unggahan Ririn tak lagi bisa diakses.

"Komentar di kiriman ini sudah dibatasi," demikian keterangan yang tertera pada akun Instagram-nya, Selasa (5/5/2025).

Meski kini kolom komentarnya sudah dibatasi, jejak komentar warganet yang sempat muncul sebelumnya masih bisa terlihat menandai bagaimana perhatian publik begitu besar terhadap kasus ini dan keterlibatan sosok Ririn di dalamnya.

Peran Ijonk dalam Kasus

Sebelumnya, polisi menetapkan JF alias Jonathan Frizzy sebagai tersangka peredaran cartridge vape atau rokok elektrik, mengandung obat keras jenis etomidate.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang penumpang dari Malaysia berinisial BTR oleh Bea Cukai dan Satres Narkoba pada 15 Maret 2025.

Penumpang itu membawa 881 cartridge untuk vape atau rokok elektrik berisi cairan etomidate sejenis obat keras.

Dari pengembangan, polisi kemudian mengamankan tersangka perempuan berinisial ER.

Dari keterangan dua tersangka itu diketahui bahwa Ijonk berperan untuk membuat grup Whatsapp.

"Dari keterangan kedua tersangka, muncul nama JF yang memiliki peran signifikan, yaitu membuat grup WhatsApp bernama 'Berangkat'," beber AKP Pol Ronald Sipayung di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025).

"Grup itu digunakan untuk berkomunikasi dan mengatur jalur masuk zat ini dari Malaysia ke Jakarta," jelas Kapolres.

Dalam grup tersebut, JF juga disebut memberikan informasi terkait penginapan di Kuala Lumpur, tiket perjalanan, serta turut mengawasi proses pengiriman agar bisa lolos pemeriksaan Bea Cukai.

"JF juga memberikan info penginapan di Kuala Lumpur, kemudian saat proses membawa di Jakarta JF juga membantu pengawasan dan pengontrolan," beber AKP Ronald Sipayung.

"Karena memang sempat dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, dan ada obrolan di grup ini, bahwa barang itu akan diurus agar bisa lolos pemeriksaan," jelasnya.

Ijonk sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025, namun setelah hasil konfrontasi dan pemeriksaan forensik mendalam,

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya di kawasan Bintaro.

"Dari hasil proses penangkapan 3 tersangka, JF kemudian 17 April sudah diperiksa sebagai saksi. Di tanggal 17 April JF sudah datang pemeriksaan sebagai saksi," katanya.

Tiga orang tersangka yang berkas perkaranya terpisah sudah kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum. 

Ada beberapa petunjuk yang harus dikonfrontir dari penjelasan JF dan tiga tersangka, kemudian dari alat bukti yang diterima, serta pemeriksaan forensik terkait zat tersebut maka JF sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU Kesehatan," jelas AKP Ronald Sipayung.

Sekedar informasi, ketujuh tersangka termasui Ijonk dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. 

Artikel ini diolah dari Banjarmasinpost.co.id