"Jadi proses terhadap Saudara EK ini, maka juga proses pidana tapi dalam konteks restorative justice," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menangkap Epy dan rekannya, Yogi Gamblez di lokasi yang sama yakni di warung milik Epy di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5/2024).
Baca juga: 5 Kerjaan Epy Kusnandar Sebelum Ditangkap Narkoba, Jualan di Kantin hingga Dagang Kerupuk
Pada saat diamankan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan ganja.
"Dari kedua orang ini salah satunya kami menemukan narkotika jenis ganja," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga pada Sabtu (11/5/2024).
Setelah ditangkap, Epy dan Yogi melakukan tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi ganja.
"Dua-duanya pas cek urine positif narkoba jenis ganja," tuturnya.
Lalu, saat ditangkap Epy dan rekannya dalam kondisi sadar.
"Untuk status, motif dan yang lainnya nanti kita sampaikan lebih lanjut," kata Indrawienny.
Artikel diolah dari Tribunnews.com