Selebrita

Fakta Baru Kasus Narkoba Epy Kusnandar, Pakai Ganja di Atas Pohon, Motif Bukan karena Riwayat Sakit

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Epy Kusnandar ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Ia disebutkan mengonsumsi ganja sejak 2 bulan lalu, tepatnya di atas pohon di belakang apartemen

TRIBUNSTYLE.COM - Aktor Epy Kusnandar ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada Kamis, 9 Mei 2024 malam.

Ia terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja untuk kepentingan pribadi, bukan karena riwayat penyakit.

Epy Kusnandar memakai ganja sejak 2 bulan lalu, tepatnya di atas pohon di belakang apartemen.

Ya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menuturkan aktor, Epy Kusnandar mengonsumsi narkoba jenis ganja bukan karena riwayat penyakit yang sempat dideritanya.

Syahduddi mengungkapkan Epy mengonsumsi ganja semata-mata karena keinginan pribadi.

Adapun hal ini diketahui dari rekan Epy yang juga menjadi tersangka, Yogi Gamblez.

"Ya, motifnya dikonsumsi untuk pribadi. Karena dari pengakuan YG sendiri, beberapa kali saudara EK ini meminta agar saudara YG ini memberikan ganja kepada EK."

"Ditanyakan (Yogi ke Epy) 'untuk apa?', (Epy menjawab) 'Ya untuk saya pakai sendiri'. Jadi motifnya memang untuk konsumsi pribadi," kata Syahduddi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).

Lalu ketika ditanya sejak kapan Epy mengonsumsi ganja, Syahduddi menuturkan sang aktor sudah melakukannya sejak dua bulan lalu.

Selain itu, Syahduddi juga mengungkapkan bahwa Epy baru satu kali mengonsumsi barang haram tersebut.

"Berdasarkan pengakuan YG, (Epy) mengonsumsi baru tanggal 20 Maret itu. Ganja tersebut diserahkan YG kepada EK."

"Dan EK mengakui bahwa baru sekali mengonsumsi ganja tersebut," ujarnya.

Baca juga: Sepak Terjang Epy Kusnandar, Sempat Kanker Otak, Hidup Pas-pasan Jualan Nasi Uduk, Kini Kena Narkoba

Epy Kusnandar ditangkap polisi terkait kasus narkoba (Kompas.com)

Syahduddi juga mengungkapkan bahwa Epy berulang kali meminta Yogi untuk memberikan ganja yang dimiliki.

Lalu, sambungnya, pada 20 Maret 2024 lalu, Yogi memberikan satu linting ganja kepada Epy.

Sehari kemudian, Epy pun baru mengonsumsi ganja tersebut.

"Ganja itu dikonsumsi pada pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen," tuturnya.

Kendati demikian, Syahduddi menuturkan bahwa Epy tidak sekaligus menghabiskan ganja tersebut.

Namun, dia menyimpannya di sebuah toples untuk dikonsumsi di kemudian hari.

Syahduddi menuturkan saat penangkapan, Epy dan Yogi pun langsung melakukan tes urin dan hasilnya positif mengonsumsi ganja.

"Terhadap kedua orang tersebut sudah kita tetapkan menjadi tersangka baik YG maupun EK," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 12,34 gram, 3 pak kertas vapir, satu botol kaca mayonaise, satu bungkus rokok, dan satu ponsel yang digunakan untuk memesan ganja, dan hasil tes urine dari Epy dan Yogi yang menyatakan mereka positif ganja.

Akibat perbuatannya, Yogi dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Baca juga: Sosok Yogi Gamblez, Bintang Serial Serigala Terakhir 2 yang Ditangkap Narkoba Bersama Epy Kusnandar

Epy Kusnandar terjerat narkoba (Instagram @epy_kusnandar_official)

Epy Tak Dipenjara tetapi Direhabilitasi

Berbeda dengan Yogi, Syahduddi menuturkan bahwa Epy tidak dihukum penjara.

Adapun alasannya kata Syahduddi, Epy positif mengonsumsi ganja, tetapi tersangka tidak memiliki barang bukti ganja tersebut.

Dia juga menuturkan assesmen dilakukan lantaran Epy memiliki riwayat penyakit berupa tumor otak.

"Saat ini, untuk saudara EK dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta bahwa yang bersangkutan dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis sore hari ini."

"Dan atas dasar kemanusiaan, saudara EK diputuskan untuk dirawat di RSKO Jakarta," tutur Syahduddi.

Dengan kondisi tersebut, Syahduddi menuturkan Epy bakal menjalani rehabilitasi.

"(Rehabilitasi dilakukan) Berdasarkan ST Kabareskrim Polri 145/2021 terkait Implementasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Narkotika melalui Keadilan Restoratif."

"Jadi proses terhadap Saudara EK ini, maka juga proses pidana tapi dalam konteks restorative justice," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menangkap Epy dan rekannya, Yogi Gamblez di lokasi yang sama yakni di warung milik Epy di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5/2024).

Baca juga: 5 Kerjaan Epy Kusnandar Sebelum Ditangkap Narkoba, Jualan di Kantin hingga Dagang Kerupuk

Pada saat diamankan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan ganja.

"Dari kedua orang ini salah satunya kami menemukan narkotika jenis ganja," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga pada Sabtu (11/5/2024).

Setelah ditangkap, Epy dan Yogi melakukan tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi ganja.

"Dua-duanya pas cek urine positif narkoba jenis ganja," tuturnya.

Lalu, saat ditangkap Epy dan rekannya dalam kondisi sadar.

"Untuk status, motif dan yang lainnya nanti kita sampaikan lebih lanjut," kata Indrawienny.

Artikel diolah dari Tribunnews.com