Berita Viral

Dokter di Palembang Dipolisikan Kasus Pelecehan Pada Istri Pasien, Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kasus dokter di Palembang Sumatera Selatan diduga lakukan pelecehan pada istri pasien, kini serahkan uang damai Rp 350 juta.

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus dokter di Palembang Sumatera Selatan diduga lakukan pelecehan pada istri pasien, kini serahkan uang damai Rp 350 juta.

Dokter spesialis ortopedi di Palembang, Sumatera Selatan berinisal MY dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecahan pada istri pasien.

Korban, ATF (22) yang dalam kondisi hamil empat bulan telah membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel pada Februari 2024.

Pelecehan itu terjadi pada Rabu (20/12/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Ilustrasi - Kasus dokter di Palembang Sumatera Selatan diduga lakukan pelecehan pada istri pasien (Istimewa)

Baca juga: Bejat Kakek di Bandung Jabar, Tega Lakukan Pelecehan pada Anak Tetangga, Korban Remaja Disabilitas

Pada April 2024, MY telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, kedua belah pihak sepakat berdamai setelah dokter MY menyerahkan uang Rp 350 juta ke pelapor.

Hal tersebut disampaikan oleh SK, istri dokter MY didampingi kerabatnya saat memberikan keterangan pada wartawan.

SK mengatakan, antara kuasa hukum dari pihaknya dan korban telah bertemu dan sepakat berdamai.

"Ya, sudah sepakat berdamai beberapa waktu lalu, " Istri dokter MYD, Rabu (8/5/2024).

SK megatakan perdamaian terjadi setelah kuasa hukum korban meminta penyidik untuk mediasi segera.

"Sebenarnya menimbulkan pertanyaan bagi kami, kenapa pihak mereka yang melapor, namun mereka juga yang terkesan memaksa dimediasi, seakan memang inginkan sesuatu," bebernya.

Lebih jauh SK menuturkan, perdamaian dilakukan bukan karena mengakui kekalahan ataupun kesalahan yang dilakukan suaminya, tapi oleh karena pertimbangan lain.

"Keputusan perdamaian ini diambil atas kemanusiaan, bukan mengakui kesalahan atas perbuatan suami saya, "ungkap dia.

"Selain itu kami tidak ingin berkepanjangan, toh dampak dari perkara ini, suami saya dinonaktifkan dari RS BJ. Faktor lain, menimbang korban dalam kondisi hamil dan sebentar lagi akan lakukan persalinan," sambungnya.

Saat penandatangan surat perdamaian itu, hadir suami ATF, ibu mertua ATF dan kuasa hukum dokter MY.

"Kesepakatan itu dibuat tanpa menghadirkan ATF secara langsung. Namun, ketika surat perdamaian itu dibawa ke dalam mobil, ternyata sudah tertera tanda tangan ATF. Menurut Febri, korban berada di dalam mobil, tidak mau keluar. Disitu, lagi-lagi membuat kami penasaran," katanya.

Halaman
12