Ketika menjadi dokter gadungan, Elwizan pernah bekerja di sejumlah klub sepak bola, yakni Persita Tangerang, Barito Putra, Bali United, Madura United, Sriwijaya FC, Kalteng Putra dan PSS Sleman.
Ia juga pernah bekerja sebagai dokter di Tim Nasional Indonesia U-19.
Dalam penanganannya, Elwizan hanya mengandalkan mesin pencari Google.
Dokter gadungan tersebut dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
(*)
Artikel diolah dari TribunJakarta.com