TRIBUNSTYLE.COM - Apa yang Anda pikirkan jika mendengar hukuman mati atau eksekusi mati untuk narapidana?
Di Indonesia sendiri hukuman eksekusi mati kepada para pelaku kejahatan juga dilakukan.
Dalam laporan Tribunnews, pada tahun 2023 lalu, Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) menyatakan masih ada sekitar 400 lebih narapidana yang divonis pidana mati masih berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kasus Subang Semakin Panas, Danu Lihat Arighi dan Abi Pakai Baju Sweater saat Eksekusi: Sudah Rinci
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham RI saat itu, Y Ambeg Paramarta menyatakan keseluruhan narapidana itu hingga kini masih menunggu giliran untuk dieksekusi.
"Data terpidana mati di Indonesia, jumlahnya adalah 478 orang," kata Ambeg dalam acara Seminar bersama LSM dan HukumOnline bertajuk Urgensi Kebijakan Perantara Pidana Mati guna Menyongsong Keberlakuan KUHP di Tahun 2026, di Kawasan Jakarta Pusat.
Namun apa yang terjadi pada narapidana divonis mati yang dieksekusi dengan gas nitrogen?
Salah satu saksi dari tahanan Amerika Serikat yang melakukan eksekusi mati dengan gas nitrogen pertama memberikan pengakuannya.
Eksekusi mati yang seharusnya tanpa rasa sakit itu, membuat seorang napi yang bernama Kenneth Eugene Smith terlihat mengerang kesakitan saat dieksekusi.
Bahkan disebutkan Kenneth mati dengan tidak tenang dan mengalami kematian yang mengerikan pada November 2022 lalu.
Kenneth Smith, 58, seorang pembunuh bayaran dipasangi masker gas yang dipompa dengan 100 persen gas nitrogen di ruang eksekusi di penjara William C. Holman di Atmore, Alabama, lapor MetroUK pada (26/1/2024).
Otoritas penjara dan hukum di Amerika Serikat menyebut bahwa napi akan tidaksadar dalam hitungan detik dan kematian dalam hitungan menit.
Namun Kenneth Smith membutuhkan waktu selama 22-25 menit untuk mati.
Kenneth disebut terlihat kejang-kejang dan menarik-narik pengekangnya selama beberapa menit sebelum akhirnya kehilangan kesadaran.
Pada satu titik, pembunuh bayaran yang dieksekusi mati itu juga terlihat meronta-ronta, istrinya Deanna, yang mengenakan kaus bertuliskan 'Never Alone', dilaporkan berteriak memanggilnya dari kotak saksi.
Kenneth Smith dijatuhi hukuman mati pada tahun 1996 lalu atas pembunuhan bayaran terhadap istri seorang pengkhotbah pada tahun 1988, di mana dia hanya dibayar $1000 (Rp 31 juta di tahun 2024) untuk melakukan aksi pembunuhan.