Berita Kriminal

Tegur Menantu yang Potong Gaji ART, Mertua Malah Jadi Sasaran Amarah, Dicakar dan Dianiaya

Editor: Putri Asti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Niat negur menantu yang memotong gaji ART, mertua di Jakarta Barat malah jadi sasaran amarah.

TRIBUNSTYLE.COM - Niat negur menantu yang memotong gaji ART, mertua di Jakarta Barat malah jadi sasaran amarah. Korban dicakar dan dianiaya oleh menantu sendiri.

Terlanjur percaya kepada menantu, mertua di Jakarta Barat titipkan gaji ART-nya.

Namun usai beberapa bulan berlalu, ia baru sadar jika menantunya ternyata memotong gaji ART-nya yang seharusnya Rp 4 juta menjadi Rp 3,5 juta.

Berniat menegur baik-baik, korban malah jadi sasaran amaran sang memantu.

Seperti apa kronologi lengkapnya?

Ilustrasi memantu aniaya mertua sendiri gegara ditegur usai ketahuan potong gaji ART (Shutterstock)

Haryono (62) warga Cengkareng, Jakarta Barat melaporkan menantunya, SAG usai menjadi korban penganiayaan.

SAG tega menganiaya mertuanya sendiri yang bermaksud hanya menegur untuk menanyakan gaji dua asisten rumah tangga (ART) dipotong.

Baca juga: Menantu Perempuan Jual 3 Rumah Mertua Rp13 Miliar, Duitnya Habis Buat Judi, Tuduh Suami Terlibat!

 

Kronologi penganiayan ini bermula saat Hartono mempercayakan menitipkan gaji ART-nya kepada SAG yang tak lain adalah menantunya.

Setelah beberapa bulan percaya, Hartono baru mengetahui bahwa gaji yang diterima dua ART-nya per bulan hanya Rp3,5 juta.

Padahal, Hartono selalu menitipkan uang gaji ART-nya sebesar Rp 4 juta kepada menantunya sesuai kesepatakan awal.

Merasa ditipu menantu sendiri, Hartono kemudian menegur SAG.

Namun, alih-alih mau mendengarkan perkataaan ayah mertuanya, SAG malah mengamuk tak terima ditegur.

Hartono diamuk oleh SAG, saat ia sedang berada di tempat usaha miliknya.

Ilustrasi penganiayaan. (www.ladbible.com)

Hartono saat itu berusaha menenangkan sang menantu dan membujuk SAG untuk membicarakan hal ini di rumah.

Tapi lagi-lagi, SAG yang dikenal memiliki sifat tempramental, malah menyerang Hartono.

Nahas, Hartono harus menerima cakaran SAG di pipi sebelah kirinya.

Akibat kejadian ini, Hartono melaporkan menantunya pada 2 November 2023.

Ia sempat melaporkannya ke Polsek Cekareng, dengan nomor laporan LP/B/1423/XI/2023/SPKT/Polsek Cengkareng/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.

Namun, perkaranya saat ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: KRONOLOGI Menantu Laporkan Mertua di Jombang, Bermula Suami Wafat, Cincin Kawin & Berlian Ditilep

“Kami berharap kasus ini menjadi terang. Saya yakin polisi dapat bersikap objektif,” kata Hartono, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (19/1/2024).

Sementara itu, kuasa hukum Hartono, Jhon Feryanto Sipayung mengaku, kasus yang sedang diperkarakan kliennya saat ini telah naik ke tinggat penyidikan.

“Artinya penyidik berkeyakinan bahwa laporan kita telah ada unsur pidananya, tinggal menentukan dan menetapkan siapa tersangkanya,” kata Jhon.

Meski demikian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan belum dapat dimintai keterangan soal perkara ini.

Kasus Lainnya - KRONOLOGI Menantu Laporkan Mertua di Jombang, Bermula Suami Wafat, Cincin Kawin & Berlian Ditilep

Akhirnya, mertua yang tega melakukan penggelapan barang berupa cincin kawin dan sebuah berlian milik menantunya harus menanggung hukuman 3 bulan 21 hari penjara.

Ya, mertua asal Jombang, Jawa Timur tersebut dilaporkan menantunya sendiri gegara tilep barang berharga korban.

Semua bermula saat anak korban meninggal dunia, berikut kronologinya!

Sidang kasus penggelapan yang melibatkan mertua dan menantu, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (2/1/2024) (Kompas.com/Moh Syafii)

Inilah sosok menantu yang tega menggugat mertua berusia 78 tahun di Jombang, Jawa Timur hingga divonis penjara 3 bulan 21 hari.

Diketahui, menantu melaporkan mertua bernama Yeni Sulistyowati di Polsek Jombang Kota pada awal Juli 2023.

Baca juga: Lansia 78 Tahun di Jombang Divonis 3 Bulan Penjara, Terbukti Gelapkan Cincin Kawin Menantu Sendiri

Dalam laporan disebutkan bahwa Yeni, warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang melakukan penggelapan barang berupa sepasang cincin kawin dan sebuah berlian milik Diana dan almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing, yang disimpan oleh Yeni.

Selain cincin dan berlian, Yeni juga diduga menyimpan KTP dan ponsel milik almarhum suami Diana.

Kini Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 21 hari kepada Yeni Sulistyowati (78) dalam sidang yang digelar Selasa (2/1/2024).

Dalam putusan majelis hakim, Yeni terbukti secara sah melakukan penggelapan setelah dilaporkan oleh menantunya sendiri, Dian Soewita (46).

"Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan," kata Riduansyah saat membacakan putusan majelis hakim PN Jombang, Selasa petang. Dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/1/2024).

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Yeni menjalani tahanan sebagaimana putusan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

Mertua dijebloskan ke penjara oleh menantunya gegar tilep cincin kawin hingga berlian (trendhunter.com)

"Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," ungkap

Kendati begitu, sosok mertua ini sontak jadi sorotan publik.

Bahkan tak sedikit yang penasaran dengan sosoknya.

Lantas siapakah sosoknya ?

Wanita itu bernama Dian Soewita yang saat ini berusia 46 tahun.

Diana tinggal di Surabaya, Jawa Timur.

Awal Mula Polemik

Kuasa hukum Diana, Andri Rachmad Martanto menjelaskan perseteruan menantu dan mertua tersebut berawal saat suami Diana, Subroto Adi Wijaya meninggal karena sakit pada 2 Desember 2022.

Diana dan Subroto menikah pada 18 April 2016.

Pernikahan mereka tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, dengan akta perkawinan nomor: 3578-KW-19042016-0001.

Baca juga: Baru Sebulan jadi Mantu, Wanita Ini 2 Kali Digagahi Mertua, Diancam Dijadikan Janda Jika Menolak

Setelah menikah, keduanya tinggal di Surabaya dan menjalankan bisnis bersama.

Bisnis yang sebelumnya dikelola Diana juga diserahkan kepada suaminya, termasuk komunikasi dengan relasi bisnis.

Di perjalanan pernikahan mereka, Subroto jatuh sakit dan Diana pun membawa sang suami ke rumah sakit di Solo di bawah perawatan Prof Dr Terawan, serta ke Graha Amerta RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Sepulang dari Graha Amerta, Diana merawat suaminya di rumah selama 3 pekan.

Setelah itu, keluarga suaminya datang untuk menjemput Subroto untuk dirawat di Jombang.

Menurut Andri, penjemputan suami Diana oleh keluarga mertuanya, dipicu pertikaian akibat beredarnya isu yang menyebut bahwa Diana menyekap suaminya yang sedang sakit.

“Keluarga besar mertua Ibu Diana membawa suaminya pulang ke Jombang pada 7 November 2022. Itu hanya berselang sehari setelah ada pertikaian karena ada tudingan (penyekapan) itu,” ujar dia, saat ditemui Kompas.com, di Jombang, Selasa (1/8/2023).

Sejak saat itu Diana tak lagi merawat suaminya.

Sosok Diana, menantu yang jebloskan mertuanya ke penjara

Lalu pada 27 November 2022, Diana mendapat kabar jika suaminya kembali masuk rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia pada 2 Desember 2022.

Setelah pemakaman, Diana meminta KTP dan ponsel suaminya yang disimpan keluarga besar mertuanya.

KTP tersebut diperlukan untuk mengurus administrasi.

Sementara ponsel mendiang suami dibutuhkan karena terdapat file-file penting terkait bisnis yang dijalankan bersama.

Selain meminta KTP dan ponsel suaminya, Diana juga meminta sepasang cincin kawin dan berlian yang disimpan ibu mertuanya.

Kliennya tersebut sebenarnya sudah berulang kali meminta secara baik-baik KTP dan ponsel suaminya, maupun cincin kawin dan berlian yang dititipkan sang suami kepada ibu mertuanya.

Namun permintaan tersebut tidak pernah digubris oleh Yeni, ibu mertuanya.

Diana pun menempuh jalur hukum dengan melayangkan pengaduan masyarakat ke Polsek Jombang Kota dan somasi ke ibu mertuanya.

Baca juga: Perselingkuhan Menantu Viral, Ibu Ira Nandha Beri Pesan Menohok: Saya Titipkan Bukan Untuk Disakiti

"Sebenarnya sudah sering diminta baik-baik. Tapi karena permintaan secara baik-baik itu tidak dihiraukan, kami kemudian melayangkan aduan ke polisi. Kami juga sudah melayangkan 2 kali somasi, tapi diabaikan,” ungkap Andri.

Menurut Andri, sikap dan perilaku ibu mertuanya, serta tudingan miring terhadap Diana sebagai penyebab kematian sang suami, membuat Diana memilih untuk terus melanjutkan penanganan kasus tersebut ke polisi.

Sebenarnya, lanjut dia, Diana tidak mempersoalkan nilai dari cincin dan berlian, maupun ponsel yang disimpan ibu mertuanya.

Namun karena persoalan harga diri, kliennya itu terpaksa melaporkan mertuanya ke polisi.

"(Kemungkinan dihentikan) tidak, ini akan tetap lanjut. Diminta baik-baik tidak bisa, somasi diabaikan, dimediasi (polisi) juga tidak ada titik temu. Proses sudah sejauh ini, akan tetap lanjut," kata Andri.

Selain melaporkan sang mertua, Diana juga melaporkan kakak iparnya, Soetikno (56), atas kasus dugaan pencurian dan penggelapan uang dalam rekening milik almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing.

Soetikno dilaporkan ke Polres Jombang berdasarkan bukti adanya mutasi keuangan dalam bentuk transfer dan penarikan uang tunai pada rekening milik suaminya, pada November - Desember 2022.

Nenek jadi Tersangka

Setelah melalui proses penyelidikan, mediasi, serta gelar perkara, penyidik telah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan, pada Rabu (26/7/2023).

Dalam tahap penyidikan, polisi menetapkan Yeni Sulistyowati sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan, merujuk pada ketentuan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Prosesnya sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk tersangkanya, terlapor (Yeni Sulistyowati) sebagai tersangka," kata Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/7/2023).

Kala itu, polisi tak langsung menahan Yeni karena terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara. Dia menuturkan, sebelum penanganan kasus itu naik ke tahap penyidikan, pihaknya sebenarnya telah melakukan upaya mediasi.

Namun, upaya tersebut gagal karena kedua belah pihak belum menemukan titik temu atau kesepakatan.

Dijelaskan Soesilo, penyidik menerapkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam menangani kasus yang melibatkan antara Diana dengan Yeni.

Tak hanya Yeni, kakak ipar Diana yakni Soetikno (56) juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Diana.

Mertua Gugat Balik Menantu

Sidang kasus menantu laporkan mertua yang gelapkan cincin kawin

Tak hanya itu, Yeni melalui kuasa hukumnya, Sri Kalono juga menggugat Diana Soewito atas perkara perdata melakukan wanprestasi atau cedera janji.

Dalam gugatan tersebut, Yeni menggugat Diana Suwito, serta mencantumkan Kapolsek Jombang, Kapolres Jombang, Kapolda Jawa Timur, serta Kapolri, sebagai pihak turut tergugat.

Gugatan Yeni terhadap menantunya didaftarkan ke PN Jombang pada Senin (18/9/2023) dan mulai disidangkan pada Selasa (3/10/2023).

Namun, sidang perdana atas gugatan perdata yang dilayangkan Yeni Sulistyowati terhadap menantunya, ditunda oleh majelis hakim karena pihak kepolisian selaku pihak tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.

Kuasa hukum Yeni, Sri Kalono, mengungkapkan, kliennya terpaksa menggugat Diana Soewito karena dinilai telah melakukan wanprestasi dengan mencederai janji lisan yang disampaikan saat bertemu dengan mertuanya.

Dia menuturkan, Diana dan Yeni pernah bertemu di sebuah rumah makan untuk membahas perihal peninggalan mendiang Subroto Adi Wijaya, suami Diana atau anak dari Yeni.

Dalam pertemuan yang dilakukan setelah pemakaman Subroto, Yeni bersedia memberikan KTP, serta sepasang cincin kawin dan berlian peninggalan Subroto kepada Diana.

Baca juga: NASIB Pilu Nenek Diusir Anak dan Menantu di Hari Natal, Terpaksa Tidur di Mobil Selama 2 Hari

“Beliau (Yeni) sebenarnya tidak keberatan untuk menyerahkan itu (cincin, kunci dan KTP), tetapi ibu Yeni juga meminta fotokopi akta kematian (almarhum Subroto)," kata Kalono, Selasa (3/10/2023).

Beberapa waktu setelah pertemuan itu, Diana kembali menemui Yeni untuk meminta barang-barang peninggalan suaminya.

Namun karena tidak membawa fotokopi akta kematian, permintaan Diana ditolak Yeni.

Dikatakan Kalono, beberapa bulan setelah penolakan terhadap permintaan Diana, kliennya mendapatkan panggilan dari kepolisian terkait laporan kasus dugaan penggelapan cincin kawin, berlian dan KTP milik Subroto.

Atas laporan menantunya, Yeni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan. Selain menjadi tersangka, Yeni juga kini ditahan.

Diolah dari artikel TribunSumsel.com dan TribunSumsel.com