Kepala IGD RSUD Syamrabu Bangkalan dr Mahrus, Sp EM mengungkapkan, bahwa kondisi bayi tersebut dalam keadaan baik, nangisnya kuat. Hanya saja minumnya masih kurang.
Keberadaan bayi itu juga dalam pengawasan Kasi Perlindungan Anak dan Lansia Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan, Nurul Fausiyah.
“Dari tempat persalinan, tersangka menumpangi becak bersama bayinya dan melanjutkan perjalanan dari Surabaya dengan menumpangi bis seorang diri untuk turun di depan Pasar Tanah Merah,” pungkas Febri.
Tersangka Anisa terancam kurungan pidana selama 5 tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 77B Juncto Pasal 76B Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 308 KUHP.
Dari perkara itu, polisi menyita barang bukti sebuah tas berwarna merah muda bertuliskan, ‘Bidan Farida Hajri’, sehelai kain bedong bayi berwarna merah muda, gelang identitas bertuliskan, Ny Anisa, Tn moch Ipul, Geger’ dan buku KIA atas nama Anisa serta buku kontrol bayi.
(*)
--
Artikel diolah dari Surya.co.id
Penulis: Ahmad Faisol