"Hal itu untuk antisipasi tersebarnya penyakit ternak yg bisa menular kepada manusia (Zoonosis)," ucap Agus.
Turut disampaikannya, regulasi yang diberlakukan guna melindungi masyarakat maupun konsumen dari zoonosis seperti rabies.
Tak hanya itu, regulasi juga dalam dalam tata kelola perlakuan penanganan ternak atau pemotongan hewan yang harus mengindahkan terhadap kesejahteraan hewan (Animal Welfare).
"Karena Provinsi Jateng termasuk provinsi yang bebas rabies. Jadi kami tak ingin ada yang terjangkit di wilayah Jateng," imbuhnya.
(*)
--
Artikel diolah dari TribunJateng.com
Penulis: budi susanto