Penahanan terhadap M dilakukan menyusul dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan oleh korban.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan saksi, termasuk korban dan pelaku,” kata Kapolsek Kabaena, AKP La Ajima, pada Selasa (31/10/2023).
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, terduga pelaku M mengakui perbuatannya melecehkan mahasiswi SA saat mengobati penyakit ambien yang diidapnya.
“Pelaku juga mengakui kalau melakukan pencabulan,” jelas AKP La Jima saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Kasus ‘dukun cabul’ yang melakukan rudapaksa terhadap mahasiswi hingga hamil dibenarkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bombana, AKP Sultan.
Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan terduga pelaku saat korban melakukan pengobatan penyakitnya.
“Iya benar, Polsek Kabaena yang tangani,” ujarnya saat dikonfirmasi secara terpisah.
Kasus tersebut, belum dilimpahkan ke Polres Bombana untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Lantas bagaimana sang mahasiswi malah hamil 5 bulan usai obati penyakit ambeien ke sosok dukun yang mengurutnya?
Simak kronologi kasus rudapaksa atau pencabulan yang diduga dialami korban berdasarkan keterangan kepolisian.
Kronologi Kasus Rudapaksa
Kronologi kasus ‘dukun cabul’ tersebut berawal saat mahasiswi berinisial SA tersebut mengidap penyakit ambeien.
Untuk mengobati penyakitnya, korban kemudian mendatangi M.
M yang dikenal kerap mengobati pasien pun diminta untuk mengurut korban.
“Anak itu sakit, sakit ambeien dia awalnya mau diurut, terus diurut,” Kapolsek Kabaena, AKP La Ajima.