Klarifikasi BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait peristiwa jenazah ditahan karena belum melunasi kewajiban sebagaimana diungkapkan Yulia tersebut.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto alias Ardi mengatakan, pihaknya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya AS.
Berdasarkan penelusuran BPJS Kesehatan, AS adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Ardi menyampaikan, AS dirawat RS Santosa Central di Kebon Jati, Bandung pada Minggu (5/11/2023) melalui IGD.
"(Dirawat) dengan menggunakan jaminan BPJS Kesehatan," ujar Ardi kepada Kompas.com, Jumat.
Pada saat itu, pihak RS telah menginformasikan kepada keluarga pasien bahwa status kepesertaan tidak aktif.
Hal tersebut disebabkan oleh keterlambatan pembayaran iuran sejak Desember 2020.
"Meskipun status kepesertaan pasien tidak aktif, pihak rumah sakit tetap memberikan perawatan intensif di ruangan ICU," jelas Ardi.
Baca juga: GEGER Polisi India Terekam Membuang Jenazah Korban Kecelakaan ke Sungai: Cuma Tubuh Bawah Saja
Tunggakan dan denda sudah dibayar
Ardi menerangkan, AS juga sudah mengikuti program cicilan iuran Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) dengan skema cicilan 12 kali.
Peserta tersebut sudah melakukan pembayaran cicilan pertama pada Sabtu (4/11/2023).
"Namun, status kepesertaan JKN pasien masih belum aktif karena masih ada sisa tunggakan iuran," imbuh Ardi.
Ia menjelaskan, untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan pasien beserta anggota keluarganya, diperlukan pelunasan sisa tunggakan iuran JKN.
Pihak keluarga menurutnya telah melakukan pelunasan dan membayar denda pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020.
Setelah kewajiban BPJS Kesehatan dilunasi, keluarga berhak membawa pulang jenazah AS agar segera dimakamkan.
Diolah dari artikel di TribunnewsBogor.com dan KOMPAS.com
Baca artikel lainnya terkait berita regional