"Katanya kalian boleh pulang tapi salah satu harus tinggal, dalam hal ini ayah Junita yang mau ditahan, " katanya.
Karena tak mau memperkeruh masalah akhirnya pihak keluarga Junita akhirnya menyetujui soal ganti rugi tersebut diatas sebuah surat yang ditandatangani oleh Suparman, Basarudin dan Kades Desa Kuang Dalam Timur, Efriadi.
"Kami terpaksa turuti kemauan mereka, karena mau pulang dan menandatangani surat tersebut, " katanya.
Sebelumnya Junita dikabarkan hilang dari rumah sepulang dari kerja.
Keluarga sudah melaporkan hilangnya calon pengantin itu ke pihak kepolisian yakni Polsek Sako.
Namun hingga kini calon pengantin belum berhasil ditemukan.
Keluarga mengklaim tak ada masalah yang menimpa sang anak. Namun nomor handpone Junita tidak aktif saat dihubungi.
Sehingga pernikahan yang seharusnya digelar besok harus dibatalkan.
Padahal keluarga sudah menyebar undangan pernikahan tersebut.
(*)
Artikel diolah dari Sripoku.com