“Motif pelaku memukul korban kesal karena diancam akan diviralkan.
Pelaku juga kesal karena korban ini minta jemput cepat-cepat," tutur dia.
Baca juga: KISAH Driver Ojol jadi Intel Bayaran, Bongkar Perselingkuhan Tunangan Customer, Misi Berhasil!
Atas perbuatannya, Deni terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
“Sekarang pelaku telah kita tahan,” jelas Kapolsek.
(KOMPAS.com/ Aji YK Putra)
Diolah dari artikel di KOMPAS.com
Baca artikel lainnya terkait berita viral