Rusdwianto melanjutkan, sejumlah keputusan juga disepakati, seperti pelaku berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi.
Keluarga K juga siap memberikan biaya pengobatan kepada korban.
"Kanit PPA Satreskrim Polresta Cirebon dan Ketua KPAID Kabupaten Cirebon juga memberikan arahan kepada para remaja yang terlibat dalam peristiwa tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya kembali," tambah Rusdwianto.
(*)
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Eki Yulianto)
Artikel diolah dari Tribunnews.com
Penulis: Endra Kurniawan